Hamil Duluan Baru Menikah, Bagaimanakah Hukumnya? |
- Hamil Duluan Baru Menikah, Bagaimanakah Hukumnya?
- SPKT Polsek Curug Kembalikan Anak Hilang Kepada Orang Tuanya
- Terkait Pengrusakan CCTV Dirumah Warga Keraton, Ini Penjelasan Pihak Polsek Setempat
- Ketum Jomin : Di Bawah Kepemimpinan Jokowi Indonesia Akan Maju
- Sidang Lanjutan Dugaan Pelangaran UU ITE Tuduhkan Bupati Bengkalis Amril
- Muhammad Najib : Peran Polisi dan Media Medan Bernuansa Skema Proxy War Dan Perang Asimetris
- Maluku Voor Jokowi Siap Menangkan Jokowi-Ma'aruf : Lawamena Haulala [Maju ' Pantang Mundur]
- DPD RI Undang Calon DOB Se Indonesia Berkumpul Dan Berlanjut Aksi Besar Di Jakarta
- Catatan Kritis FKP DPRD NTT Terkait Moratorium Tambang
- Jokowi-Amin Nomor Satu Dan Prabowo-Uno Nomor Dua
- DALAM RANGKA HUT LALU LINTAS BHAYANGKARA KE 63 TAHUN 2018, SAMSAT KOTA PASURUAN GELAR PENGOBATAN GRATIS
- Tak Butuh Lama, Polisi Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan Siswa SMK Di Sumurwaru Kecamatan Nguling
- Diduga Proyek Siluman, Kades Tumbur MTB Tak Mau Tandatangan
- Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Diproses Jika Tak Indahkan Somasi/Teguran Solidaritas Pers Indonesia
- A. Zaki - Mad Romli Resmi DiLantiK Menjadi Bupati - Wakil Bupati Tangerang Oleh Gubernur Banten
- KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab Tangerang
- Pemkab Bursel Umumkan Kuota CPNS 2018
Hamil Duluan Baru Menikah, Bagaimanakah Hukumnya? Posted: 22 Sep 2018 07:15 AM PDT BantenNet.com, BANTEN - Adik perempuan saya menikah tanpa persetujuan bapak. Dia lari ke rumah pacarnya dan menikah dengan wali hakim (tanpa seizin bapak). Pada saat itu, ia sudah hamil. Yang ingin saya tanyakan : Apakah pernikahannya sah? Bagaimana status anaknya? • Saudara perempuan saya mempunyai hubungan dengan seseorang yang tidak baik akhlaknya. Keluarga telah memperingatkan agar tidak menjalin hubungan tersebut. Dia selalu mengatakan sudah tidak lagi berhubungan. Ternyata sekarang ia sudah hamil dan kemudian menikah. Bagaimana hukumnya? Apakah setelah anaknya lahir, ia harus menikah lagi secara agama? Bagaimana dengan status anaknya tersebut? __________________________________________________ Problem seperti kasus di atas banyak terjadi di tengah masyarakat. Yang tidak lain karena faktor keteledoran manusia, melakukan pelanggaran rambu-rambu agama. Tak syak, persoalan ini kemudian melebar dengan lahirnya anak-anak akibat perzinahan yang dilarang agama, nasab, waris, dan sebagainya. Perbuatan zina itu sendiri, sebagaimana dijelaskan oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam buku Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, beliau menjelaskan, zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji, serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang; berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang). [al Israa`/17 : 32]. Yang menjadi persoalan, jika zina telah terjadi, kemudian lahirlah anak akibat perbuatan tersebut, bagaimanakah status kehamilan, pernikahan pezina dan bagaimana pula nasab anak yang dikandungnya? Untuk mengetahui permasalahan ini, berikut kami nukil buah pena Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, yang termaktub dalam buku beliau, Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Fashal 14, halaman 102-129, Cetakan IV Th. 1425H/2005M, Darul Qolam, Jakarta. Semoga bermanfaat. (Redaksi). Hamil di luar nikah dan masalah nasab anak. Dalam fasal ini ada beberapa kejadian yang masing-masing berbeda hukumnya, maka kami (Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Red) berkata: 1. Kejadian Yang Pertama : Apabila seorang perempuan [1] berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama. Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya [2] dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya). Tegasnya, hubungan nasab antara anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya. Demikian juga hak kewalian –kalau seorang anak perempuan- terputus dengan bapaknya. Yang menjadi wali nikahnya adalah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadhi (penghulu) [3]. Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah kepada anak yang lahir dari hasil zina [4]. Akan tetapi, hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus meskipun hubungan nasab, waris, kewalian, nafkah terputus. Karena, biar bagaimanapun juga anak itu adalah anaknya, yang tercipta dari air maninya walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya menikahi anak perempuannya dari hasil zina sama haramnya dengan anak perempuannya yang lahir dari pernikahan yang shahih. Lebih luasnya lagi bacalah kitab-kitab di bawah ini: 1. Al Mughni, Ibnu Qudamah (juz 9 hal 529-530 tahqiq Doktor Abdullah bin Abdul Muhsin At Turkiy). 2. Majmu Fatawa, Ibnu Taymiyyah (jilid 32 hal. 134-142). 3. Majmu Syarah Muhadzdzab (juz 15 hal. 109-113). 4. Al Ankihatul Faasidah (hal. 75-79 Abdurrahman bin abdirrahman Sumailah Al Ahsal). 2. Kejadian Yang Kedua : Apabila terjadi sumpah li'aan antara suami istri. Sebagaimana telah saya jelaskan dengan ringkas di fasal ketiga belas (yakni bab tentang bagaimana anak itu menjadi laki-laki atau perempuan dan serupa dengan orang tuanya di dalam rahim, Red), maka anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian juga tentang hukum waris dan nafkah serta hak kewalian.[5] 3. Kejadian Yang Ketiga : Apabila seorang istri berzina. Apabila seorang istri berzina –baik diketahui suaminya [6] atau tidak- kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya, bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya dengan kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu 'alaihi wa sallam : الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut). [Hadits shahih riwayat Bukhari (no. 6749) dan Muslim (4/171) dari jalan Aisyah dalam hadits yang panjang. Dan Bukhari (no. 6750 dan 6818) dan Muslim (4/171) juga mengeluarkan dari jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafazh diatas] Maksud sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina istrinya dengan orang (laki-laki) lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai istrinya tidak mempunyai hak apapun terhadap anak tersebut. Kejadian di atas di luar hukum li'aan dan perbedaannya ialah : kalau hukum li'aan suami menuduh istrinya berzina atau menafikan anak yang dikandung istrinya di muka hakim sehingga dilaksanakan sumpah li'aan. Dalam kasus li'aan ini, anak dinasabkan kepada istri baik tuduhan suami itu benar atau bohong. Sedangkan pada kasus di atas, tidak terjadi sumpah li'aan, meskipun suami mengetahui bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Ini disebabkan suami tidak melaporkan tuduhannya ke muka hakim sehingga tidak dapat dilaksanakan sumpah li'aan.[8] 4. Kejadian Yang Keempat : Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya? Jawabnya : Boleh dia dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma') para ahli fatwa, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu 'Abdil Bar yang dinukil oleh al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fat-hul Baari (juz 9 hal. 157 di bagian kitab nikah bab: 24, hadits: 5105) [9]. Untuk lebih jelasnya lagi, marilah kita ikuti fatwa para ulama satu persatu dari para Shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan seterusnya: Pertama : Fatwa Abu Bakar Ash Shidiq. Ibnu Umar berkata : Ketika Abu Bakar Ash Shiddiq sedang berada di masjid tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar berkata kepada Umar, "Berdirilah dan perhatikanlah urusannya karena sesungguhnya dia mempunyai urusan (penting)." Lalu Umar berdiri menghampirinya, kemudian laki-laki itu menerangkan urusannya kepada Umar, "Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu, lalu dia berzina dengan anak perempuanku!?" Lalu Umar memukul dada orang tersebut dan berkata, "Semoga Allah memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia zina) atas anak perempuan itu!" Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar dilaksanakan agar dilaksanakan hukum had (didera sebanyak seratus kali) terhadap keduanya (laki-laki dan perempuan yang berzina). Kemudian beliau menikahkan keduanya lalu beliau memerintahkan agar keduanya diasingkan selama satu tahun. [Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhalla juz 9 hal. 476 dan Imam Baihaqiy di kitabnya Sunanul Kubra (juz 8 hal. 223) dari jalan Ibnu Umar].[10] Kedua: Fatwa Umar bin Khattab Fatwa Abu Bakar di atas sekaligus menjadi fatwa Umar bahkan fatwa para Shahabat. Ini disebabkan bahwa fatwa dan keputusan Abu Bakar terjadi di hadapan para Shahabat [11] atau diketahui oleh mereka khususnya 'Umar. Dan semua para Shahabat diam menyetujuinya dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengingkari fatwa tersebut. Semua ini menunjukkan telah terjadi ijma' di antara para Shahabat bahwa perempuan yang berzina kemudian hamil boleh bahkan harus dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya. Oleh karena itu kita melihat para Shahabat berfatwa seperti di atas di antaranya Umar bin Khattab ketika beliau menjadi khalifah sebagaimana riwayat di bawah ini: Abu Yazid al Makkiy berkata, "Bahwasanya ada seorang laki-laki nikah dengan seorang perempuan. Dan perempuan itu mempunyai seorang anak gadis yang bukan (anak kandung) dari laki-laki (yang baru nikah dengannya) dan laki-laki itu pun mempunyai seorang anak laki-laki yang bukan (anak kandung) dari perempuan tersebut, (yakni masing-masing membawa seorang anak, yang laki-laki membawa anak laki-laki dan yang perempuan membawa anak gadis). Lalu pemuda dan anak gadis tersebut melakukan zina sehingga nampaklah pada diri gadis itu kehamilan. Maka tatkala Umar datang ke Makkah, diajukanlah kejadian itu kapada beliau. Lalu Umar bertanya kepada keduanya dan keduanya mengakui (telah berbuat zina). Kemudian Umar memerintahkan untuk mendera keduanya (dilaksanakan hukum had) [12]. Umar sangat ingin mengumpulkan di antara keduanya (dalam satu perkawinan) akan tetapi anak muda itu tidak mau." [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih]. Ketiga : Fatwa Abdullah bin Mas'ud: Dari Hammaam bin Harits bin Qais bin Amr An Nakha'i Al Kufiy : عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ باِلْمَرْأَةِ ثُمَّ يُرِيْدُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا قَالَ : لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ Artinya : Dari Hammaam bin Harits din Qais bin Amr An Nakha'i Al Kufiy dari Abdullah bin Mas'ud tentang,"Seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian laki-laki itu hendak menikahi perempuan tersebut?' Jawab Ibnu Mas'ud, "Tidak mengapa yang demikian itu." [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156) secara mu'allaq dengan sanad yang shahih atas syarat Muslim] Dari 'Alqamah bin Qais (ia berkata) : Sesungguhnya telah datang seorang laki-laki kepada Ibnu Mas'ud. Lalu laki-laki itu bertanya,"Seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan kemudian keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan, apakah boleh laki-laki itu menikah dengan perempuan tersebut?" Kemudian Ibnu Mas'ud membaca ayat ini: ثُمَّ إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ عَمِلُوا السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ تَابُوا مِن بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا إِنَّ رَبَّكَ مِن بَعْدِهَا لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ Kemudian sesungguhnya Rabb-mu kepada orang-orang yang mengerjakan kejahatan dengan kebodohan [13], kemudian sesudah itu mereka bertaubat dan mereka berbuat kebaikan, sesungguhnya Rabb-mu sesudah itu Maha Pengampun (dan) Maha Penyayang. [An Nahl:119] Berkata Alqamah bin Qais,"Kemudian Ibnu Mas'ud mengulang-ulang ayat tersebut berkali-kali sampai orang yang bertanya itu yakin bahwa Ibnu Mas'ud telah memberikan keringanan dalam masalah ini (yakni beliau membolehkannya)." Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156). Kemudian Imam Baihaqiy (7/156) juga meriwayatkan dari jalan lain yang semakna dengan riwayat di atas, akan tetapi di riwayat ini Ibnu Mas'ud membaca ayat : [14] وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ Dan Dia lah (Allah) yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan dari kesalahan-kesalahan (mereka) dan Dia mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan. [Asy Syuura : 25]. [15] Dalam sebagian riwayat ini terdapat tambahan: Setelah Ibnu Mas'ud membaca ayat di atas beliau berkata,"Hendaklah dia menikahinya!" Keempat : Fatwa Ibnu Umar: Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya? Jawab Ibnu Umar, "Jika keduanya bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan(yakni beramal shalih)". [Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hazm di Al Muhalla juz 9 hal. 475]. Kelima : Fatwa Jabir bin 'Abdullah : Berkata Jabir bin 'Abdullah, "Apabila keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan, maka tidak mengapa (tidak salah dilangsungkan pernikahan di antara keduanya) –yakni tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia ingin menikahinya-." [Dikeluarkan oleh Imam Abdurrazzaq (7/202) yang semakna dengan riwayat di atas]. Keenam : Fatwa Ibnu Abbas: Berkata Ubaidullah bin Abi Yazid, "Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan bolehkah dia menikahinya?" Jawab beliau, "Ya, karena (nikah itu) perbuatan halal." (Dikeluarkan oleh Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih.) [16] Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas : Tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian sesudah itu dia menikahinya? Beliau berkata, "Yang pertama itu zina sedangkan yang terakhir nikah dan yang pertama itu haram sedangkan yang terakhir halal." (Dikeluarkan Baihaqiy (7/155). Dan dalam riwayat yang lain juga dari jalan Ikrimah ada tambahan,"Tidak salah (yakni menikahinya). Berkata Said bin Jubair : Ibnu Abbas pernah ditanya tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing dari keduanya telah menyentuh yang lain dengan cara yang haram (yakni keduanya telah berzina), kemudian nyatalah (kehamilan) bagi perempuan tersebut lalu laki-laki itu menikahinya? Jawab Ibnu Abbas,"Yang pertama itu zina sedangkan yang kedua nikah." (Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (3/267 dengan sanad yang hasan). Berkata Atha bin Abi Rabah : Berkata Ibnu Abbas tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia hendak menikahinya, "Yang petama dari urusannya itu adalah zina, sedangkan yang terakhir nikah." [Dikeluarkan Abdurrazzaq (7/202)] Dari Thawus, ia berkata: Ditanyakan kepada Ibnu Abbas, "Seorang laki-laki menyentuh perempuan dengan cara yang haram (yakni zina), kemudian dia menikahinya?" Jawab beliau, "Itu baik –atau beliau mengatakan- itu lebih bagus." [Dikeluarkan Abdurrazzaq (7/203)] Demikain juga fatwa para tabi'in seperti Said bin Musayyab, Said bin Jubair, Az Zuhri dan Hasan Al Bashri dan lain-lain ulama. [Baihaqiy (7/155) dan Abdurrazzaq (7/203-207)] Dari keterangan-keterangan di atas kita mengetahui : Pertama : Telah terjadi ijma' ulama yang didahului oleh ijma'-nya para Shahabat tentang masalah bolehnya perempuan yang berzina kemudian hamil dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya. Kedua : Mereka pun memberikan syarat agar keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan (beramal shalih) dengan menyesal dan membenci perbuatan keduanya. Adapun mengenai hukuman bagi yang berzina (hukum had) yang melaksanakannya adalah pemerintah bukan orang perorang atau kelompok perkelompok. Oleh karena di negeri kita ini sebagaimana negeri-negeri Islam yang lainnya kecuali Saudi Arabia tidak dilaksanakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala seperti hukum had dan lain-lain, ini tidak menghalangi taubatnya orang yang mau bertaubat, demikian juga nikahnya dua orang yang berzina. Cukuplah bagi keduanya bertaubat dan beramal shalih. Langsungkanlah pernikahan karena yang demikian itu sangat bagus sekali sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas. Bahkan laki-laki yang menzinai dan menghamili seorang perempuan lebih berhak terhadap perempuan tersebut sebelum orang lain [18] dengan syarat keduanya mau dan ridha untuk nikah. Apabila salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa hatta perempuan tersebut telah hamil [19]. Ini, kemudian pertanyaan kedua kepada siapakah anak tersebut di-nasab-kan? Jawabnya : Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu menikahi ibunya dengan sah. Dan di dalam kasus yang seperti ini –dimana perempuan yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya- tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu, "Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)." Ini disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang dia zinai dan dia hamili setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina. Karena dari hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris, dan kewalian dan nafkah sesuai denga zhahir-nya bagian akhir dari hadits di atas yaitu, "… dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)." Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasab-nya kepada bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak terputus sama sekali. Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak dengan bapaknya apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih jelasnya lagi perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. Wallahu A'lam. [20] Sebagian orang di negeri kita ini ada yang mengatakan : Tidak boleh perempuan yang hamil lantaran zina itu dinikahi hatta oleh laki-laki yang menzinai atau menghamilinya sampai perempuan itu melahirkan berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ Dan perempuan-perempuan yang hamil itu 'iddah mereka sampai mereka melahirkan. [Ath Thalaq:4] Kami jawab : Cara pengambilan dalil seperti di atas sama sekali tidak tepat dalam menempatkan keumuman ayat dan cenderung kepada pemaksaan dalil. Pertama : Ayat di atas untuk perempuan yang hamil dari hasil nikah bukan untuk perempuan-perempuan yang hamil dari hasil zina. Karena di dalam nikah itu terdapat thalaq, nafkah, tempat tinggal, 'iddah, nasab, waris dan kewalian. Sedangkan di dalam zina tidak ada semuanya itu termasuk tidak adanya 'iddah. Inilah perbedaan yang mendasar antara pernikahan dengan perzinaan. Ayat di atas tetap di dalam keumumannya terhadap perempuan-perempuan yang hamil di-thalaq suaminya, maka 'iddah-nya sampai dia melahirkan sesuai keumuman ayat dia atas meskipun ayat yang lain (Al Baqarah : 234) menegaskan bahwa perempuan-perempuan yang kematian suaminya 'iddahnya empat bulan sepuluh hari. Akan tetapi perempuan tersebut ketika suaminya wafat dalam keadaan hamil maka keumuman ayat di ataslah yang dipakai. Atau ayat di atas tetap di dalam keumumannya oleh sebagian ulama terhadap perempuan yang berzina lalu hamil kemudian dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya sebagaimana akan datang keterangannya di kejadian kelima, Wallahu A'lam. Kedua : Telah terjadi ijma' Shahabat bersama para ulama tentang bolehnya bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang dia hamili lantaran zina. Bacalah keterangan-keterangan kami di muka mengiringi apa yang telah dikatakan oleh Imam Ibnu Abdil Bar bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma' ulama. Dan anehnya tidak ada seorang pun di antara mereka yang berdalil dengan ayat di atas untuk melarang atau mengharamkannya kecuali setelah perempuan itu melahirkan anaknya!? Apakah kita mau mengatakan bahwa kita ini lebih pintar cara berdalilnya dari para Shahabat dan seterusnya? 5. Kejadian Yang Kelima: Apabila seorang perempuan berzina kemudian dia hamil, maka bolehkah dia dinikahi oleh laki-laki yang tidak menghamilinya? Dan kepada siapakah dinasabkan anaknya? Jawabnya : Dalam hal ini para ulama kita telah berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama mengatakan boleh dan halal dinikahi dengan alasan bahwa perempuan tersebut hamil karena zina bukan dari hasil nikah. Sebagaimana kita ketahui bahwa Syara' (Agama) tidak menganggap sama sekali anak yang lahir dari hasil zina seperti terputusnya nasab dan lain-lain sebagaimana beberapa kali kami telah jelaskan di muka. Oleh karena itu halal baginya menikahinya dan menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan tersebut melahirkan anaknya. Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafi'iy dan Imam Abu Hanifah. Hanyasanya Abu Hanifah mensyaratkan tidak boleh disetubuhi sampai perempuan tersebut melahirkan. Adapun madzhab kedua mengatakan haram dinikahi sampai perempuan tersebut melahirkan beralasan kepada beberapa hadits : Hadits pertama: عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوا نَعَمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ Artinya : Dari Abu Darda`, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasannya beliau pernah melewati seorang perempuan [21] yang sedang hamil tua sudah dekat waktu melahirkan di muka pintu kemah. Lalu beliau bersabda,"Barangkali dia [22] (yakni laki-laki yang memiliki tawanan [23] tersebut) mau menyetubuhinya!?" Jawab mereka, "Ya." Maka bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya aku berkeinginan untuk melaknatnya dengan satu laknat yang akan masuk bersamanya ke dalam kuburnya [24] bagaimana dia mewarisinya padahal dia tidak halal baginya, bagaimana dia menjadikannya sebagai budak padahal dia tidak halal baginya!?" [25] [Hadits shahih riwayat Muslim 4/161]. Hadits kedua: عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَرَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ فِي سَبَايَا أَوْطَاسَ لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً Artinya : Dari Abu Said Al Khudriy dan dia memarfu'kannya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan-tawanan perang Authaas [26], "Janganlah disetubuhi perempuan yang hamil sampai dia melahirkan dan yang tidak hamil sampai satu kali haid." [Hadits riwayat Abu Dawud (no. 2157), Ahmad (3/28,62,87) dan Ad Darimi (2/171.)] Hadits ketiga: عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَامَ فِينَا خَطِيبًا قَالَ أَمَا إِنِّي لَا أَقُولُ لَكُمْ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَوْمَ حُنَيْنٍ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَقَعَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنْ السَّبْيِ حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَبِيعَ مَغْنَمًا حَتَّى يُقْسَمَ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَرْكَبْ دَابَّةً مِنْ فَيْءِ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَعْجَفَهَا رَدَّهَا فِيهِ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَلْبَسْ ثَوْبًا مِنْ فَيْءِ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَخْلَقَهُ رَدَّهُ فِيهِ Artinya : Dari Ruwaifi' Al Anshariy –ia berdiri di hadapan kita berkhotbah- ia berkata: Adapun sesungguhnya aku tidak mengatakan kepada kamu kecuali apa-apa yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Hunain, beliau bersabda, "Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air (mani)nya ke tanaman [27] orang lain –yakni menyetubuhi perempuan hamil- [28]. Dan tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyetubuhi perempuan dari tawanan perang sampai perempuan itu bersih. Dan tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menjual harta rampasan perang sampai dibagikan. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia menaiki kendaraan dari harta fa-i [29] kaum muslimin sehingga apabila binatang tersebut telah lemah ia baru mengembalikannya. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari mkhir maka janganlah ia memakai pakaian dari harta fa-i kaum muslimin sehingga apabila pakaian tersebut telah rusak ia baru mengembalikannya." Dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 2158 dan 2159) dan Ahmad (4/108/109) dengan sanad hasan. Dan Imam Tirmidzi (no. 1131) meriwayatkan juga hadits ini dari jalan yang lain dengan ringkas hanya pada bagian pertama saja dengan lafazh: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَسْقِ مَاءَهُ وَلَدَ غَيْرِهِ Artinya : Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia menyiramkan air (mani)nya ke anak orang lain (ke anak yang sedang dikandung oleh perempuan yang hamil oleh orang lain). Inilah yang menjadi madzhab-nya Imam Ahmad dan Imam Malik. Dan madzhab yang kedua ini lebih kuat dari madzhab yang pertama dan lebih mendekati kebenaran. Wallahu A'lam! Adapun masalah nasab anak dia di-nasab-kan kepada ibunya tidak kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya dan tidak juga kepada laki-laki yang menikahi ibunya setelah ibunya melahirkannya. Atau dengan kata lain dan tegasnya anak yang lahir itu adalah anak zina! Bacalah dua masalah di kejadian yang kelima ini di kitab-kitab: 1. Al Mughni, Ibnu Qudamah juz 9 hal. 561 s/d 565 tahqiq Doktor Abdullah bin Abdul Muhsin At Turky. 2. Al Majmu Syarah Muhadzdzab juz 15 hal. 30-31. 3. Al Ankihatul Faasidah (hal. 255-256). 4. Fatawa Al Islamiyyah juz 2 hal. 353-354 dan 374-375 oleh Syaikh Bin Baaz dan Syaikh Utsaimin dan lain-lain. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 7-8/Tahun X/1427H/2006M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296] Footnote [1]. Gadis atau janda. [2]. Misalnya fulan bin fulanah atau fulanah binti fulanah. [3]. Al Muhalla Ibnu Hazm juz 10 hal. 323 masalah 2013. Al Majmu Syarah Muhadzdzab juz 15 hal. 112. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 34/100. [4]. Tidak wajib maknanya tidak berdosa kalau dia tidak memberi nafkah, akan tetapi tidak juga terlarang baginya untuk memberi nafkah. Ini berbeda dengan anak dari pernikahan yang shahih, berdosa bagi bapak kalau dia tidak memberi nafkah kepada anak-anaknya. [5]. Fat-hul Baari (no. 5315). Nailul Authar juz 7 hal 91 dan seterusnya. [6]. Dan suaminya tidak menuduh istrinya di muka hakim sehingga tidak terjadi hukum. [7]. Meskipun anak yang dilahirkan istrinya itu mirip dengan laki-laki yang menzinainya. [8]. Apabila seorang istri berzina atau suami berzina maka nikah keduanya tidak batal (fasakh) menurut umumnya ahli ilmu. (Al Mughni juz 9 hal. 565). [9]. Baca juga Kitaabul Kaafi fi Fiqhi Ahlil Madinah (juz 2 hal. 542) oleh Imam Ibnu Abdil Bar. Tafsir Fat-hul Qadir (1/446 tafsir surat An Nisaa ayat 23) oleh Iam Asy Syaukani. [10]. Baihaqiy meriwayatkan dari jalan yang lain bahwa perempuan tersebut hamil (9/476) lihat juga Mushannaf Abdur Razzaq (12796). [11]. Al Muhalla juz 9 hal 476. [12]. Diriwayatkan Imam Abdurrazzaq (Mushannaf Abdurrazzaq (7/203-204 no. 12793) bahwa Umar mengundurkan hukuman kepada anak gadis tersebut sampai melahirkan. [13]. Kebodohan di sini maksudnya perbuatan maksiat yang dilakukan dengan sengaja. Karena setiap orang yang maksiat kepada Allah dikatakan jahil (Tafsir Ibnu Katsir 2/590). [14]. Imma kejadian ini satu kali dan masing-masing rawi membawakan satu ayat dari dua ayat yang dibaca Ibnu Mas'ud atau kejadian di atas dua kali. Wallahu A'lam. [15]. Lihat riwayat yang semakna di Mushannaf Abdurrazzaq (7/205 no. 12798). [16]. Al Mushannaf Abdurrazzaq (7/203). [17]. Idem (7/202) maksud perkataan Ibnu Abbas diriwayat 1 s/d 4 ialah bahwa zina itu haram sedangkan nikah itu halal, maka zina yang haram itu tidak bisa mengharamkan nikah yang memang halal. Karena sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan sesuatu yang halal. [18]. Abdurrazzaq (7/206-207). [19]. Bacalah kembali riwayat Umar bin Khattab. [20]. Fatawa Islamiyah (juz 2 hlm. 353 dan 354, 374, 375). Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 32/134-142. Al Mughni, Ibnu Qudamah, Juz 9, hlm. 529-530. Al Muhalla (juz 10 hlm. 323). Fat-hul Bari (Syarah hadits no. 6749). Tafsir Ibnu Katsir surat An Nisaa` ayat 23. Dan lain-lain. [21]. Perempuan ini adalah tawanan perang yang tertawan dalam keadaan hamil tua. [22]. Di sini ada lafazh yang hilang yang takdirnya beliau bertanya tentang perempuan tersebut dan dijawab bahwa perempuan tersebut adalah tawanan si fulan. [23]. Hadits yang mulia ini salah satu dalil dari sekian banyak dalil tentang halalnya menyetubuhi tawanan perang meskipun tidak dinikahi. Karena dengan menjadi tawanan dia menjadi milik orang yang menawannya atau milik orang yang diberi bagian dari hasil ghanimah (rampasan perang) meskipun dia masih menjadi istri orang (baca: orang kafir). Maka, dengan menjadi tawanan fasakh-lah (putuslah) nikahnya dengan suaminya. (Baca Syarah Muslim juz 10 hal. 34-36). [24]. Hadits yang mulia ini pun menjadi dalil tentang haramnya menyetubuhi tawanan perang yang hamil sampai selesai 'iddah-nya yaitu sampai melahirkan dan yang tidak hamil ber-'iddah satu kali haidh sebagaimana ditunjuki oleh hadits yang kedua Insya Allah. Berdasarkan hadits yang mulia ini madzhab yang kedua mengeluarkan hukum tentang haramnya menikahi dan menyetubuhi perempuan yang hamil oleh orang lain sampai melahirkan. [25]. Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam , "Bagaimana dia mewarisinya … dan seterusnya," yakni bagaimana mungkin laki-laki itu mewarisi anak yang dikandung oleh perempuan tersebut padahal anak itu bukan anaknya. Dan bagaimana mungkin dia menjadikan anaknya itu sebagai budaknya padahal anak itu bukan anaknya. Wallahu A'lam. [26]. Authaas adalah suatu tempat di Thaif. [27]. Ke rahim orang lain yang telah membuahkan anak. [28]. Penjelasan ini imma dari Ruwaifi' atau dari yang selainnya. [29]. Harta fa-i harta yang didapat oleh kaum muslimin dari orang-orang kafir tanpa peperangan. Akan tetapi imma kaum kuffar menyerah sebelum berperang atau mereka melarikan diri meninggalkan harta-harta mereka. sumber : https://ift.tt/2pvAs0O Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Hamil Duluan Baru Menikah, Bagaimanakah Hukumnya? . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
SPKT Polsek Curug Kembalikan Anak Hilang Kepada Orang Tuanya Posted: 22 Sep 2018 03:40 AM PDT Banten.Net.Com, KABUPATEN TANGERANG - Program Kapolda Metro Jaya dalam membangun kerjasama Polisi dan Masayarakat terkait orang hilang, Tim SPKT Polsek Curug Polres Tangerang Selatan menyerakan dua orang anak, Sabtu ( 22/9 ) pukul 00.30 Wib diKantor Polsek Curug Polres Tangerang Selatan. Dalam penyerahan ( 2 ) dua anak hilang jenis kelamin laki laki tersebut oleh Pawas Iptu Ketut Darmika kepada orang tuanya yaitu Fauzi diserahkan kepada kedua orang tuanya Ibu Kurniati, Jakarta, 09 Oktober 1982, Alamat Persada Raya E.8 No.4 Rt.008/007 Kel/Ds. Gembor Kec. Periuk Kota Tangerang - Banten 082213226857 Sedangkan anak laki laki yang kedua Aski diserahkan kepada orang tuanya atas nama. bapak Irfan Al-Hakim, Jakarta, 27 Agst 1979, alamat Total Persada Raya Jl. Bogor Blok F.6 Rt.07/07 Kel/Ds. Gembor Kec. Periuk Kota Tangerang - Banten 081318805191 Disamping itu penyerahan kedua anak tersebut dibuatkan Surat Penyerahan yang ditanda tangani oleh Kanit Binmas Iptu Ketut Darmika, orang tua anak dan saksi2. > Hms/ Sol Terima kasih karena telah membaca informasi tentang SPKT Polsek Curug Kembalikan Anak Hilang Kepada Orang Tuanya . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Terkait Pengrusakan CCTV Dirumah Warga Keraton, Ini Penjelasan Pihak Polsek Setempat Posted: 22 Sep 2018 12:54 AM PDT Bripka. Hardiawan Kanitreskrim Mapolsek Kraton saat dikonfirmasi wartawan MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PASURUAN, [ 22-09-2018 ] Terkait pengrusakan cctv milik Subhan yang beritanya sedang ramai diperbincangkan beberapa media beberapa hari ini, kini mendapatkan tanggapan dari Kanit Reskrim Mapolsek Kraton, Polres Pasuruan Kota Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sabtu 22/9/2018. Bripka Hardiawan, SE.MM selaku Kanit Reskrim Mapolsek Kraton, Polres Pasuruan Kota menjelaskan soal laporan pengrusakan cctv tersebut sudah masuk pada tahap 1 di kejaksaan negeri kota pasuruan. Selama ini juga pihaknya bersama anggotanya sudah memantau keberadaan pelaku ZZ yang tinggalnya tidak hanya di satu tempat saja. "Sabar ya bang… Nanti setelah melangkah ke tahap 2 dan Kejaksaan menetapkan P.21, pelaku akan segera kita jemput paksa," jelas Hardiawan ketika ditemui awak media. Sabtu (22/9/2018). Tak kenal maka tak sayang, mungkin istilah itu yang tepat buat di gambarkan. Hardiawan yang tampak berwajah sangar ini ternyata bersifat lembut namun tegas dalam bersikap. Hardiawan menceritakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan membongkar beberapa kasus di wilayahnya, dan mengajak saling membangun kemitraan dengan media untuk pemberitaannya. Sebelum menutup perbincangan, Hardiawan pun menitip pesan buat korban Subhan agar sabar menunggu sampai penetapan P.21 dari Kejaksaan. Pihaknya juga menegaskan tidak akan ambil pusing apabila ada oknum dari perangkat Negara yang membackingi pelaku. "Hukum, tetap hukum mas. Kami jajaran Polsek Kraton akan tegakkan aturan yang berlaku, Dalam waktu dekat kami akan tetap menangkap pelaku ZZ, karna adanya dua alat bukti yang dianggap sudah memenuhi syarat untuk dilakukan proses hukum yang berlaku", Tegas sang Kanit Reskrim. ( Zainal/Tbr) Editor : Redaktur Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Terkait Pengrusakan CCTV Dirumah Warga Keraton, Ini Penjelasan Pihak Polsek Setempat . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Ketum Jomin : Di Bawah Kepemimpinan Jokowi Indonesia Akan Maju Posted: 22 Sep 2018 12:44 AM PDT Acara tanggal 21 September 2018 di Tugu Proklamasi Menunggu nomor Calon Presiden MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Dukungan terhadap calon presiden Republik Indonesia Joko Widodo – Ma'ruf Amin terus mengalir dari ribuan massa yang tergabung dalam berbagai organisasi relawan Jokowi yang mengawal proses pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Jumat (21/9/2018). Leonardo Sihombing, Ketua Umum Relawan Jokowi Amin (Jomin) mengatakan, untuk memenangkan Jokowi, Jomin mempunyai program kerja yang sudah disiapkan yaitu mengadakan tabligh akbar di Monas dengan dihadiri kurang lebih satu juta orang, mengadakan konsultasi transaksi pada nelayan-nelayan di Jakarta, mengadakan kerjasama dengan Posyandu di Bogor, mengadakan musik yang meriah di Bandung, dan mengadakan konsultasi di Papua. "Kita akan mensosialisasikan program tersebut ke masyarakat bahwa selama ini Jokowi sudah banyak berbuat. Kita ingin memenangkan Jokowi-Amin karena sudah terbukti kerjanya. Selain bersih dan jujur, kita juga bisa melihat bagaimana pembangunan yang hampir menyeluruh bisa dirasakan," ungkap Leonardo saat ditemui di Tugu Proklamasi Jakarta. Ia juga berharap, jika Jokowi kembali memimpin Indonesia, negara Indonesia semakin kuat dan ditakuti oleh bangsa-bangsa Asia Tenggara bahkan mungkin Asia. "Kita semua tahu bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, banyak yang hanya memperkaya diri sendiri. Tetapi kita melihat Jokowi tidak memperkaya diri sendiri. Dengan demikian, saya yakin bahwa dibawah kepemimpinan Jokowi, Indonesia akan maju," pungkasnya.() Editor : Redaktur Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ketum Jomin : Di Bawah Kepemimpinan Jokowi Indonesia Akan Maju . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Sidang Lanjutan Dugaan Pelangaran UU ITE Tuduhkan Bupati Bengkalis Amril Posted: 22 Sep 2018 12:19 AM PDT Ket Foto : Sidang Lanjutan Redaksi Media Pemred harianbrantas.co.id Gelar Perkara Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Media Nasional Obor Keadilan | PEKANBARU | Sidang Lanjutan dugaan pelangaran UU ITE yang di tuduhkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terhadap Toro Pimpinan Redaksi Media harianbrantas.co.id di gelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (20/09/18). Sidang lanjutan ini agendanya mendengarkan keterangan saksi pelapor Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan keterangan saksi pelapor beserta bukti dari Jaksa Penuntut Umum. Kali ini proses persidangan tersebut dikawal ratusan Wartawan yang tergabung dari beberapa media dan organisai yang ada di Riau. "Perkara dugaan pelangaran UU ITE yang dituduhkan Bupati Bengkalis kepada saya, sudah di Mediasi pada Hari Selasa 29 Agustus 2017 lalu, di Jakarta didalam Gedung Dewan Pers," ucap Toro kepada awak media. Menurut keterangan Toro, hasil dari mediasi tersebut, Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi, PPR menyatakan bahwa dirinya membuat permohonan Maaf. Setelah menerima hak jawab dari pelapor yaitu Bupati Bengkali, Dewan Pers juga merekomendasikan agar pengadu yakni Bupati Bengkalis mengajukan hak jawab kepada Media harianbrantas.co.id selama 7 hari setelah PPR di terima pengadu. Nah "Dewan Pers meminta saya melaksanakan PPR yang telah di keluarkan Dewan Pers secara tertulis, agar Bupati Bengkalis tidak menempuh jalur hukum," ungkap Toro. Lanjut Toro, bahwa tepatnya pada Tgl 08 Oktober 2017. Media harianbrantas.co.id memuat permohonan Ma'af terhadap Bupati Bengkalis. Namun sangat disayangkan bahwa sang Bupati Bengkalis sampai saat ini belum juga melaksanakan apa yang telah di rekomendasikan oleh Dewan Pers, yaitu hak jawab. "Nah, menurut saya, bahwa Bupati Bengkalis telah mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers," ujar Toro. Menurut Toro, perkara yang di tuduhkan Bupati bengkalis, yaitu pelanggaran UU ITE kepadanya sebagai Pimred harianbrantas.co.id, menunjukkan betapa buruknya supremasi hukum di negeri ini, yang mana seorang Jurnalis dipaksa mengikuti proses hukum pidana hanya karena menulis berita dugaan Korupsi sang Bupati dimana masa ia menjabat sebagai Anghota DPRD Bengkalis.(M.P) Editor : Redaktur Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Sidang Lanjutan Dugaan Pelangaran UU ITE Tuduhkan Bupati Bengkalis Amril . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Muhammad Najib : Peran Polisi dan Media Medan Bernuansa Skema Proxy War Dan Perang Asimetris Posted: 21 Sep 2018 11:39 PM PDT Muhammad Najib tengah diwawancarai media-media Najib : Karena demi mempertahankan Rezim, Polisi menggunakan skema Proxy War dan Perang Asimetris terhadap Pendemo di Medan. MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Aksi unjuk rasa mahasiswa yang telah dilakukan banyak organisasi Mahasiswa di Kota Medan berujung ricuh pada Kamis (20/9) dan melibatkan baku hantam, hingga akhirnya polisi memukuli mahasiswa didepan gedung DPRD Sumut hingga mengejar sampai kekantor Kodim BB 0102 tempat persembunyian mahasiswa dari kejaran polisi. Hal ini yang menyebabkan Muhammad Najib Ketua Umum dari HmI Komisariat Fakultas Syari'ah dan Hukum UINSU menilai polisi dan media bayaran pro rezim semakin gila dan tidak waras karena sudah membuat skema proxy war dan perang asimetris terhadap kami mahasiswa. Saat dihubungi pihak Oborkeadilan, Najib menilai, ada pola perang asimetris seperti penggiringan isu pada kasus Demo Mahasiswa yang dilakukan oleh media-media bayaran pro rezim. Ia mencium ada upaya mendiskreditkan mahasiswa melalui judul berita yang dimuat beberapa media pro rezim tersebut. Menurut Najib tambahnya, saya pernah membaca buku Perang Asimetris dan Skema Penjajahan Gaya baru, bahwa perang asimetris merupakan metode peperangan gaya baru secara nonmiliter. Namun, daya hancurnya tidak kalah, atau bahkan dampaknya lebih dahsyat, daripada perang militer", ujar Najib. "Ia memiliki medan atau lapangan tempur luas meliputi segala aspek kehidupan, yaitu geografis, demografis, sumber daya alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan," kata Muhammad Najib menerangkan kepada Oborkeadilan, Jum'at (21/9). Dalam perang asimetris itu terdapat suatu pola, di mana kita bisa mengetahui apakah itu perang asimetris atau bukan. Najib mengemukakan, jika dilihat dari polanya, ada tiga tahapan dalam perang asimetris. Pertama, menebar sebuah isu. Setelah berhasil, ditingkatkan menjadi sebuah tema atau agenda. Jika berhasil lagi, barulah skema yang sebetulnya keluar. Ia memberi contoh, ditebarlah sebuah isu yang mengatakan harga cabai meroket. Isu itu ditebar untuk mengecek reaksi masyarakat terlebih dahulu. Begitu masyarakat resah, ditingkatkan ke tema atau agenda. Dalam penyebaran informasi itu disebut, Indonesia mengalami kelangkaan ketersediaan cabai. Barulah setelah masyarakat menerima informasi kelangkaan cabai itu, skema aslinya dimunculkan. "'Yah gimana dong, kalau gini kita harus impor'. Gitu kan. Ujung-ujungnya kelihatan tujuannya itu mengimpor. Barulah perusahaan asing masuk, menjajah ekonomi kita di bidang pertanian. Nah, itu contohnya," kata Najib menjabarkan. Pada kasus Aksi Unjuk Rasa Damai Mahasiswa ini, menurut dia, maunya memang menuju ke sana. Dalam artian, penggiringan isu, Bahwa mahasiswa ini punya niat yang tidak bagus, ingin makar, ingin membangun kebencian, atau intinya yang anti pemerintah itu adalah mahasiswa. "Cuma, kita lihat saja kedepannya nanti pemerintahan dan media-media pro rezim ini dengan cara tipu muslihat bagaimanapun masyarakat sudah cerdas tak dapat ditipu-tipu lagi," tegas Najib. Tambah Najib, "lihatlah cara-cara konyol dan grand issue baru nanti bakal dibuat lagi, tapi kami mahasiswa tidak gentar, saya pastikan gerakan yang lebih besar lagi akan kami persiapkan demi menumbangkan rezim yang amburadul dan tidak pro rakyat ini,"tutup Najib.() Editor : Redaktur Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Muhammad Najib : Peran Polisi dan Media Medan Bernuansa Skema Proxy War Dan Perang Asimetris . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Maluku Voor Jokowi Siap Menangkan Jokowi-Ma'aruf : Lawamena Haulala [Maju ' Pantang Mundur] Posted: 21 Sep 2018 11:29 PM PDT Penulis : Obor Panjaitan Ket Gambar : Massa Relawan Maluku Voor Jokowi Bersama Ketuanya James Talakua Di Tugu Proklamasi ( 21/09-2018 ) Pada acara Penyambutan Jokowi-Ma'aruf saat akan Ke KPU Kepaada Media Nasional Oborkeadilan.com , James menuturkan akan mengajak warga Maluku yang ada diseluruh Penjuru dunia agar mencoblos dan menenangkan Jokowi Amin. Hal ini di buktikan dengan eksistensinya diberbagai momen mulai dari Pendeklarasian hingga menggandeng berbagai Pakar Relawan dan Pendukung Jokowi dan terus melakukam Konsolidasi . Terlihat juga saat pengundian no Di KPU dan berkumpul nya para Relawan di tugu Proklamasi pada jumat ( 22/09 ) Maluku Voor Jokowi pun turut ambil bagian bahkan menurunkan massa nya diperkirakan ada 1.000 orang yang akan hadir di Tugu Proklamasi pungkas James disela sela keramaian Penyambutan Jokowi hadir di tugu Proklamasi sebelum ke KPU. "Kami ingin anak Maluku hadir, ikut dan mengawal memenangkan Bapak Jokowi," tambahnya lagi. Sementara itu dalam acara pengundian no urut capres para Massa pendukung Jokowi mengenakan busana yang unik dan beragam. Ada yang menggunakan baju santri, pakaian adat, kostum badut hingga kostum ondel-ondel. Ini dia Slogan Maluku Voor Jokowi ; Lawamena Haulala yang artinya Maju dan Pantang Mundur . [ obp / yuni ] Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Maluku Voor Jokowi Siap Menangkan Jokowi-Ma'aruf : Lawamena Haulala [Maju ' Pantang Mundur] . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
DPD RI Undang Calon DOB Se Indonesia Berkumpul Dan Berlanjut Aksi Besar Di Jakarta Posted: 21 Sep 2018 10:34 PM PDT DPD RI Undang Calon DOB Se Indonesia Berkumpul Dan Berlanjut Aksi Besar Di Jakarta MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | DPD RI melalui Komite I akan memanggil dan mengundang seluruh calon Daerah Otonomi Baru (DOB) ke Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPR RI di Komplek Parlemen Senayan pada 24 September 2018 mendatang. Undangan tersebut juga terkait konsolidasi Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkonas DOB Se Indonesia) dengan DPD RI di Senayan untuk melakukan aksi dalam rangka mendorong percepatan pemekaran daerah otonomi baru. Demikian disampaikan Pimpinan Komite I DPD RI, Fachrul Razi, MIP yang juga Senator Asal Aceh dan Pendiri FORKONAS mengatakan Komite I DPD RI secara tegas mengambil sikap bahwa 173 DOB yang diajukan untuk segera ditempatkan menjadi daerah definitif. "Kami dari unsur pimpinan DPD RI pada tahun lalu telah bertemu dengan Wapres selaku Ketua DPOD dan kami secara tegas meminta pemerintah menyetujui pemekaran daerah, akan tetapi sikap pemerintah tetap melakukan moratorium terhadap pemekaran daerah," kata Senator asal Aceh ini. Fachrul Razi juga menegaskan, DPD RI secara jelas dan tegas berdiri bersama Forkonas DOB Se Indonesia dan akan tetap memperjuangkan Daerah Otonomi Baru. "Tuntutan ini adalah hak konstitusi yang akan terus diperjuangkan, selama 4 tahun kita terus berjuang tanpa lelah, jangan mengira baru menjelang Pemilu isu ini muncul tapi perjuangan ini sudah bertahun tahun dan kita yakin DOB se Indonesia akan terwujud dengan ditandatanganinya PP Disertada dan PP Detada," tegasnya. Fachrul Razi mengatakan pemerintah sudah membuka keran penerimaan PNS atas desakan DPD RI dan DPR RI, yang katanya di moratorium, demikian atas desakan DPD RI dan DPR RI, pemekaran DOB harus segera di wujudkan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP). "Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hingga kini terus memperjuangkan pembentukan 173 daerah otonomi baru di seluruh Indonesia, karena pemekaran daerah diyakini mampu mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bagi yang tidak mendukung silahkan rakyat ingat siapa wajah wajah mereka, karena kita tetap memperjuangkan hak politik kita, sebenarnya mereka juga mengambil panggung mencari popularitas dengan menentang perjuangan ini," tegas Fachrul Razi. Sementara itu, FORKONAS dalam surat yang ditujukan ke Pengurus FORKONAS, Dewan Pakar FORKONAS, Ketua FORKODA Se Indonesia, Ketua Presidium/I (Ketua Panitia Pembentukan CDOB se Indonesia dan Tokoh pejuang DOB di masing-masing CDOB se lndonesia akan meminta agar menghadiri audiensi dengan Komite I DPD RI Dalam rangka mendorong akselerasi pembentukan daerah otonom baru seluruh Indonesia. Selain itu, Surat FORKONAS yang ditandatangani oleh Ketua Umum Sehan Salim Landjar, SH dan Sekjen Abdurrahman Sang, S.Sos, MSI juga mengagendakan Aksi Nasional di depan Istana Presiden RI usai audiensi dengan DPD RI. Tuntutan dan isu utama dalam Aksi Nasional adalah segera menetapkan/menerbitkan PP Desartada dan Detada sesuai amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 selambat-lambatrya 31 Oktober 2018.(mi) Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang DPD RI Undang Calon DOB Se Indonesia Berkumpul Dan Berlanjut Aksi Besar Di Jakarta . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Catatan Kritis FKP DPRD NTT Terkait Moratorium Tambang Posted: 21 Sep 2018 10:29 PM PDT Foto : Juru Bicara FKP DPRD NTT Yosep Leonardi Ahas, SH. M. Hum. Sikap FKP itu tertuang dalam point keempat pandangan umumnya terhadap nota keuangan atas rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi NTT tahun anggara 2018. Pandangan fraksi itu dibacakan Leo Ahas di ruang rapat DPRD NTT, Rabu (19/9) kemarin. Menurut Ahas, wacana itu belum dijustifikasi dalam bentuk instruksi Gubernur atau keputusan Gubernur terkait Moratorium Tambang sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya. "Fraksi keadilan dan persatuan menangkap, semangat perubahan yang mau diwujudkan melalui wacana kebijakan moratorium tambang, disinyalir, bahwa, tambang tidak memberikan kesejahtraan kepada rakyat dan menyisakan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya," kata Ahas. Dikatakan, wacana moratorium tambang di NTT yang disampaikan oleh Gubernur Viktor merupakan sebuah tawaran kebijakan yang radikal dan mengejutkan banyak pihak. "Terutama kelompok dunia usaha dan masyarakat lingkar tambang. Masyarakat lagi menunngu seperti wujud konkret kebijakan moratorium tambang akan diterapkan," ujar Ahas. FKP, kata dia, pada prinsipnya tidak dalam posisi mendukung atau menolak tambang. Tetapi mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga sebagai salah satu wewenang dan tugas DPRD NTT. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 ayat (1) huruf j UU nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Artinya, kebijakan moratorium tambang, selain dibentuk minimal berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan kesejahtraan masyarakat NTT lima tahun ke depan. "Tetapi yang terutama bahwa kebijakan moratorium tambang memang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena ada kewenangan, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan materi muatan keputusan yang dibuat memang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," jelas Ahas. "Hal ini penting untuk mewujudkan terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan (rechtmatigheid van bestuur) dan validitas perbuatan hukum pemerintah dapat dipertanggungjawabkan, selain memberikan kepastian hukum. Pertanyaan itinya apakah moratorium tambang merupakan kewenangan pemerintah provinsi,"sambung dia. Dia berharap, semoga konsep moratorium tambang yang bersifat relatif itu, bentuk pola tambang kecil melalui usaha pertambangan rakyat dapat dijadikan solusi bagi persolan tambang di NTT. Itu juga bisa sebagai upaya mewujudkan kesejahtraan masyarakat untuk selanjutnya dielaborasi oleh gubernur dan wakil gubernur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sesuai ketentuan pasal 263 ayat (1) huruf b dan ayat (3) UU 23/2004 tentang pemerintah daerah. "Kalau moratorium tambang dalam konteks ini, fraksi keadilan dan persatuan mendukung penuh kebijakan moratorium tambang sesuai janji politik gubernur dan wakil gubernur NTT pada pidato tanggal 10 September 2018 lalu,"tutup Ahas. (LM-76) Editor : Redaktur Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Catatan Kritis FKP DPRD NTT Terkait Moratorium Tambang . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Jokowi-Amin Nomor Satu Dan Prabowo-Uno Nomor Dua Posted: 21 Sep 2018 10:09 PM PDT Foto : Capres Jokowi dan Prabowo sedang bersalaman (Foto : CNN)
Sesuai Undang-Undang Pemilu, sehari setelah ditetapkan, dilakukan penarikan nomor urut oleh peserta pemilu. Dalam tahapan Pelaksanaan Pilpres 2019, KPU RI menggelar pengundian nomor urut pasangan calon Presiden dan wakil presiden 2019 - 2024 di kantor KPU Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat kemarin. Sebelum mengambil nomor urut, masing-masing cawapres yakni ma'ruf amin dan sandiaga uno mengambil nomor undian untuk menentukan siapa yang pertama harus mengambil nomor urut tersebut dan nomor yang terkecil diberikan kesempatan lebih dulu. Cawapres Sandiaga Uno mendapat nomor 1 sementara ma'ruf amin mendapat nomor 10, sehingga Calon Presiden Prabowo Subianto diberi kesempatan pertama Setelah itu dilanjutkan oleh Jokowi untuk mengambil nomor urut peserta pilpres 2019. Setelah itu akhirnya KPU Menetapkan Pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin mendapatkan Nomor Urut 1 dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Nomor Urut 2 di Pilpres 2019. (LM-76) Editor : Redaktur Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Jokowi-Amin Nomor Satu Dan Prabowo-Uno Nomor Dua . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Posted: 21 Sep 2018 10:09 PM PDT Tasyakuran dan pengobatan gratis dalam rangka HUT Lalu lintas Bhayangkara ke 63 Tahun MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN PASURUAN, [ 22-09-2018 ] Sabtu, Samsat Polres Pasuruan Kota, memperingati HUT ke 63, Lalu Lintas Bhayangkara, jatuh tepat pada hari ini sabtu, 22/09/2018. Dalam bentuk tema" Dengan Semangat Promoter, Polantas, mengimplementasikan ROAD SAFETY melalui E-POLICING menuju ZERO ACCIDENT" Satlantas Polres Pasuruan Kota, dalam acara HUT nya ini, KRI Samsat Pasuruaan Kota IPTU Zaenal Imam Safi'i mempunyai gagasan atau ide tersendri yaitu dalam bentuk acara olah raga bersama dan tasyakuran. Serta pengobatan gratis. Dalam bentuk serta tujuan olah raga bersama serta pengobatan gratis ini menurut KRI Samsat pasuruan kota menjelaskan, agar seluruh anggota Samsat khususnya, dalam pelayanan kepada seluruh masyarakat pengurus pajak bermotor yang berada di kantor samsat Pasuruan Kota, agar bisa memberikan motifasi prima dan pelayanan yang konsisten dalam melaksanakan tugasnya. salah seorang objek pajak bermotor, Bu Lasmi, 48 tahun saat di temui awak media titik satu, Com, mengatakan "mumpung ada pengobatan gratis Mas, " setelah saya selesai mengurus pajak motor, saya kok melihat ada tulisan pengobatan gratis langsung saja saya periksa, lumayan mumpung ada pengobatan gratis mulai dari chek up dan obatnya.( Zainal ) Editor : Redaktur Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang DALAM RANGKA HUT LALU LINTAS BHAYANGKARA KE 63 TAHUN 2018, SAMSAT KOTA PASURUAN GELAR PENGOBATAN GRATIS . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Tak Butuh Lama, Polisi Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan Siswa SMK Di Sumurwaru Kecamatan Nguling Posted: 21 Sep 2018 09:49 PM PDT Tak Butuh Lama, Polisi Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan Siswa SMK Di Sumurwaru Kecamatan Nguling MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PASURUAN, [ 21-09-2018 ] Setelah beberapa pekan ahirnya Tuntas sudah perburuan polisi untuk mengungkap pelaku pembunuhan siswa SMK di Lapangan desa Sumurwaru kecamatan Nguling kabupaten Pasuruan propinsi Jawa timur beberapa pekan lalu. Pelaku telah ditangkap tim Resmob Satreskrim Polresta Pasuruan (21/9) dini hari. Pelaku diketahui bernama Dimas Gilang Aditya, 21. Pelaku yang masih bertetangga dengan korban itu ditangkap dirumahnya, Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Kasatreskrim Polresta Pasuruan, AKP Slamet Santoso SH.menuturkan pihaknya sebelumnya telah memeriksa belasan saksi. Dari sejumlah saksi yang diperiksa itulah, penyidik akhirnya mengendus pelaku. "Alhamdulillah pelakunya sudah berhasil diamankan," kata Slamet. Sayangnya, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan petugas. Bahkan, ia juga mencoba kabur. Lantaran itu, petugas terpaksa memberikan hadiah sebutir timah panas terhadap pelaku. "sewaktu akan ditangkap pelaku mencoba melarikan diri, Akhirnya petugas harus melumpuhkan pelaku dengan tembakan secara terukur dan tepat mengenai kakinya," jelas Slamet. Setelah berhasil dilumpuhkan pelaku kemudian dibawa ke UGD RSUD dr R Soedarsono untuk diberikan perawatan medis. Kemudian ia digelandang ke ruang Unit Pidum Satreskrim Polresta Pasuruan untuk diperiksa. "Saat ini masih proses sidik," tandas Kasatreskrim pada Media Nasional Obor Keadilan. ( Zainal ) Editor : Redaktur Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tak Butuh Lama, Polisi Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan Siswa SMK Di Sumurwaru Kecamatan Nguling . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Diduga Proyek Siluman, Kades Tumbur MTB Tak Mau Tandatangan Posted: 21 Sep 2018 09:45 PM PDT
Meski secara fisik, proyek sudah dikerjakan di lingkungan desa, namun apapun alasanya, kades mengaku takut terlibat dengan berbagai proyek yang dinilai tak sesuai prosedur. Kades mengaku masuknya proyek ini ke desanya belum diketahui secara rinci, bahwa siapa yang menangani proyek ini, dan besaran nilanya seperti apa. Bahkan dia mengaku, proyek ini tak dilakukan secara transparan untuk diketahui publik. LKendati begitu, pemimpin desa ini mengaku keberadaan jalan yang dikerjakan ini tentunya membawa manfaat tersendiri bagi masyarakat desa, namun dia hanya sesali tak ada keterbukaan dari pihak bersangkutan terutama dari segi mekanisme aturan. Apa yang dia lakukan itu hanya dibuat sehingga tak memunculkan kecurigaan dari wargan terhadap dirinya. Sementara itu, informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, proyek jalan setapak yang panjangnya 700 meter ini, diduga dikerjakan tak sesuai bestek, dan tak ada dicantumkan papan proyek, serta diduga juga berkualitas rendah, sebab disebut-sebut dalam Rancangan Anggaran Pembiayaan (RAB) per semen sak diberikan standar harga Rp.110 ribu, namun kenyataannya dipakai semen merek tertentu yang nilai jual per saknya Rp.50 ribu, sehingga menjadi pertanyaan salah satu staf desa dan beberapa warga desa lainnya. Pegawai PU Provinsi Maluku Wili yang menangani proyek ini, ketika dikonfirmasi, Jumat (21/9/2019) lematin mengaku, ketika mengerjakan proyek tersebut pihaknya sudah mengikuti aturan main, bahkan papan proyek pengerjaan sudah ditempatkan di lokasi kerja, namun sudah dicabut oleh oknum warga desa setempat. Lelaki ini bahkan mengaku, pekerjaan jalan panjangnya hanya 700 meter namun pihaknya menambah 50 meter lagi sehingga total panjang jalan mencapai 750 meter, dan itu sudah tuntas dikerjakan. Dia mengaku, untuk semen yang dipergunakan dalam proyek ini menggunakan semen berkualitas sesuai standar nasional sehingga jalan setepak tersebut kokoh. (ePT) Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Diduga Proyek Siluman, Kades Tumbur MTB Tak Mau Tandatangan . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Diproses Jika Tak Indahkan Somasi/Teguran Solidaritas Pers Indonesia Posted: 21 Sep 2018 09:34 PM PDT Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Diproses Jika Tak Indahkan Somasi/Teguran Solidaritas Pers Indonesia Selain hoax Asep Ruhiat SH, MH dan rekannya Wirya Nata Atmadja menuduh persatuan SPI mengintimidasi saksi-saksi pelapor di PN Pekanbaru (13/09) lalu, kedua kuasa hukum Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu juga memfitnah Solidaritas Pers Indonesia di mobilisasi Toro selaku terdakwa dalam kasus undang-undang ITE akibat pemberitaan media Pers Harian Berantas. Menanggapi berita dugaan fitnah yang berpotensi merusak kredibilitas dan reputasi Wartawan melalui persatuan Solidaritas Pers Indonesia, kedua kuasa hukum Bupati, Amril Mukminin itu, secara resmi ditegur/somasi oleh Solidaritas Pers Indonesia, Kamis (20/09/2018). Teguran/somasi itu dilayangkan lantaran kedua kuasa hukum itu diduga telah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Surat somasi itu, resmi diantar Penjab SPI, Ismail Sarlata di tempat Asep Ruhiat SH MH beracara, dengan surat Somasi/Teguran, Nomor: 002/SP/IX/IX/2018/RIAU Tanggal 20 September 2018 di Pekanbaru-Riau Negara Republik Indonesia. Surat teguran (somasi) Solidaritas Pers Indonesia buat Asep Ruhiat SH, MH dan Wirya Nata Atmadja yang diduga pelaku pencemaranan nama baik dan atau penghinaan melalui media massa (elektronik) itu ditanda tangani puluhan Wartawan/Pers, yang berisikan keberatan, sebagai berikut: 1. Bahwa, saudara Asep Ruhiat, SH, MH dan Wirya Nata Atmadja selaku Kuasa Hukum Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, segera melayangkan surat permintaan maaf kepada Kami Solidaritas Pers (SP) Indonesia yang spontanitas terbentuk "Menolak Kriminalisasi Terhadap Pers di tanah air Indonesia; 2. Bahwa, saudara Asep Ruhiat SH, MH" bersama Wirya Nata Atmadja yang mengaku kuasa hukum Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, segera meminta maaf secara terbuka di seluruh media, baik media cetak, televisi dan Online, terkait tuduhan fitnah saudara berdua yang menyatakan bahwa puluhan massa yang mendukung terdakwa Toro dengan menamakan diri Solidaritas Insan Pers. Dimana massa yang mendukung terdakwa Toro seperti yang saudara berdua Pengacara sebutkan melalui beberapa media online, tidak benar menamakan Solidaritas Pers. Bahkan rekan-rekan Pers yang menjalankan tugas Jurnalistik di PN Pekanbaru Provinsi Riau pada tanggal 13 September 2018, juga disaksikan oleh beberapa warga masyarakat termasuk anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Pemuda Pancasila (PP); 3. Saudara Asep Ruhiat, SH, MH bersama Wirya Nata Atmadja yang tak terpisahkan menghina Solidaritas Pers (SP) segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia secara lisan melalui media massa yang menuduh terdakwa Toro telah memobilisasi massa dengan tujuan untuk mengintimidasi saksi-saksi pelapor. Dimana sesungguhnya yang terjadi saat rekan-rekan Jurnalistik menjalankan tugas pokok Pers di Pengadilan Negeri Pekanbaru meliput proses sidang terdakwa Toro pada hari Kamis Tanggal 13 September 2018, saudara Sugianto merupakan Anggota KNPI Kabupaten Bengkalis dan juga sebagai Saksi Pelapor Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang keterangannya (Sugianto) telah selesai didengar oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru pada hari Kamis Tanggal 23 Agustus 2018 atau sebulan yang lalu, menghalangi rekan Wartawan yang sedang melakukan wawancara terhadap Saksi Bupati Amril Mukminin bernama Reza Zuhelmy merupakan mantan tim sukses pemenangan Bupati Amril Mukminin, Sekretaris KNPI Bengkalis, Anggota Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bengkalis, dengan cara memotret dan mendokumentasi rekan Wartawan yang bertugas. Bahkan saksi bernama Sugianto pada saat ditanya kepentingan apa mengambil atau memotret Wartawan yang sedang berupaya konfirmasi atau Wawancara, justru Saksi Bupati Amril Mukminin yang bernama Sugiato tersebut mengaku profesi seorang Jurnalistik/Wartawan. 4. Saudara Asep Ruhiat SH, MH bersama kawan-kawan selaku Kuasa Hukum Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, segera meminta maaf kepada Pers Nasional dan masyarakat Indonesia dan dunia secara terbuka, karena Asep Ruhiat SH, MH selaku kuasa hukum atau pengacara terindikasi melanggar undang-undang pokok Pers tahun 1999. 5. Dimana saudara Asep Ruhiat dkk melalui bukti perihal surat pemberitahuan kepada Dewan Pers pada tanggal 26 April 2017 telah melakukan pembohongan dan menuduh media Harianberantas.co.id tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Dewan Pers serta pada organisasi Pers yang ada. 6. Namun tuduhan saudara Asep Ruhiat dkk kepada rekan seprofesi kami media Harianberantas.co.id melalui surat pemberitahuan kepada Dewan Pers tangggal 26 April 2017 tersebut diatas, merupakan fitnah yang tidak sepatutnya dilakukan oleh Pengacara/kuasa hukum. 7. Bahwa dimana media Harianberantas.co.id sesungguhnya berbadan hukum resmi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Nomor AHU-39686.40.10.2014, atas nama PT. Berantas Pers Group ditanda tangani oleh atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo, S.H.,M.A., Ph.D pada tanggal 15 Desember 2014, memiliki akta pendirian dan/atau Notaris yang membidangi jenis usaha yaitu Pers, dan telah terdata di Dewan Pers pada tahun 2015 dan 2016 sebagaimana bukti pendataan Pers dari Sekretariat Dewan Pers kepada media Harianberantas.co.id Tanggal 17 November 2016. 8. Bahwa dimana kemudian, secara Administrasi juga, media Harianberantas.co.id terverifikasi dan terdaftar di organisasi Wartawan. 9. Bahwa saudara Asep Ruhiat SH, MH dkk dari Kuasa Hukum Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, didampingi Penyidik Polda Riau bernama HAFRIZANDA SH (AIPTU), termasuk saksi yang merupakan Sekretaris KNPI Bengkalis dan tim sukses Bupati, Amril Mukminin bernama Reza Zuhelmy pada saat Dewan Pers melakukan klarifikasi atau mediasi di Gedung Dewan Pers pada hari Selasa Tanggal 29 Agustus 2017, terkait serangkaian berita yang dimuat rekan kami media Harianberantas.co.id yang diadukan Bupati, Amril Mukminin, segera meminta maaf kepada Media Nasional, masyarakat Indonesia dan dunia secara terbuka, karena saudara Asep Ruhiat SH, MH dan kawan-kawan melalui Bupati Bengkalis Amril Mukminin tidak mematuhi dan melaksanakan rekomedasi atau PPR Dewan Pers, Nomor: 25/PPR-DP/IX/2017 Tanggal 18 September 2018. 10. Dimana pada Nomor 2 Rekomendasi atau PPR Dewan Pers tanggal 18 September 2017, Dewan Pers telah merekomedasikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin selaku Pengadu mengajukan Hak Jawab kepada Teradu (Harian Berantas) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi diterima dengan mengacu kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. 11. Sementara Pemimpin Redaksi Harianberantas.co.id, Toro Laia, selaku Teradu, telah melaksanakan dan mematuhi PPR dari Dewan Pers tersebut pada Tanggal 08, 26 Oktober 2017 disertai Tanggapan/Permohonan Maaf kepada Pengadu pada Tanggal 09 November 2017. Bukti berita PPR dari Dewan Pers yang telah dipatuhi dan dilaksanakan oleh Teradu, Toro Laia (Harian Berantas), terlampir; Demikian surat Somasi/Teguran dari Solidaritas Pers (SP) Indonesia ini kepada saudara Asep Ruhiat, SH, MH, Wirya Nata Atmadja dkk, tembusannya kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Pers, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dan kepada lembaga hukum lainnya maupun rekan-rekan Pers di Indonesia, untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Apabila dalam jangka waktu 3X24 jam tidak mengindahkan somasi/teguran ini, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku, tutup isi surat somasi/teguran resmi Solidaritas Pers Indonesia. Hingga berita ini terekspos, via henphon Asep Ruhiat SH, MH saat dihubungi grup Solidaritas Pers Indonesia, tidak aktif. Sementara Wirya Nata Atmadja sendiri belum terkonfirmasi karena beradaan bersangkutan tidak diketahui media. Selain itu. (Red) Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Diproses Jika Tak Indahkan Somasi/Teguran Solidaritas Pers Indonesia . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
A. Zaki - Mad Romli Resmi DiLantiK Menjadi Bupati - Wakil Bupati Tangerang Oleh Gubernur Banten Posted: 21 Sep 2018 09:25 PM PDT BantenNet.com ,KABUPATEN TANGERANG - Setelah resmi di lantik oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim menjadi Bupati - Wakil Bupati A.Zaki - H Mad Romli periode 2019 - 2023 Bertempat Gedung KP3B Serang, melalui SK Kemendagri yang di tandatangani sebagai Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tangerang, pada, Jum'at ( 21/9 ) pukul 9.00 pagi. Namun melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka serah terima jabatan sekaligus pemaparan Visi dan Misi Bupati Tangerang 2019-2023. Di hadapan Pimpinan dan anggota DPRD, turut hadir PJ Bupati Kabupaten Tangerang, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua MUI, Ketua Pengadilan Negeri Agama, Kepala Kajaksaan Tinggi Negeri, Kapolres Kota Tangerang, Danramil 0510/Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Kalapas Negeri Tangerang, unsur Muspida, Muspika, Ormas, OKP, LSM, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Tangerang, beserta para tamu undangan lainnya. Bertepampat di gedung DPRD Kabupaten Tangerang Jum'at (21/9) pukul 13.00 WIB. Menurut Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerangkan, dmana tujuan dan sasaran pembangunan yang akan diwujudkan oleh Bupati dan Wakil Bupati, pasti bermuara pada kesejahteraan warga masyarakat Kabupaten Tangerang dan untuk meningkatkan pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. " Kami dari Pemerintah Kabupaten Tangerang juga meminta peran serta aktif dan partisipasi masyarakat dalam membantu terwujudnya, segala bentuk realisasi yang akan dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati periode 2019-2023," Terang A. Zaki Iskandar. Iapun menambahkan, bahwa program pembangunan di Kabupaten Tangerang yang selama ini sebagai daerah yang layak Investasi harus selalu di tingkatkan. Dan mengedepankan cita-cita pembangunan dengan Visi Cerdas, Makmur, Religius, Sehat, Sejahtera, serta Berwawasan lingkungan. Dengan Visi Peningkatan Pemerataan akses dan fasilitas pelayananan Pendididikan dan Kesehatan bagi masyarakat, peningkatan pengembangan perekonomian daerah dan perekonomian masyarakat menuju peningkatan daya saing daerah serta daya saing masyarakat, peningkatan pengembangan nilai-nilai agama dalam penyelenggaraan pemerintah dan ke hidupan ber masyarakat menuju masyarakat yang religius, penciptaan iklim investasi dan usaha yang kondusif yang di dukung oleh peningkatan pembangunan infrastruktur dasar yang merujuk pada ke seimbangan ruang dan lingkungan. " Juga peningkatan pelayanan publik yang didukung oleh birokrasi yang bersih, profesional, berwibawa, transparan, dan bertanggung jawab," ungkapnya "Kami pun berharap senerigitas segenap unsur dan elemen masyarakat, nantinya mampu mendukung semua program pemerintah Kabupaten Tangerang," Tutup Ahmed Zaki Iskandar. > hms / sol Terima kasih karena telah membaca informasi tentang A. Zaki - Mad Romli Resmi DiLantiK Menjadi Bupati - Wakil Bupati Tangerang Oleh Gubernur Banten . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab Tangerang Posted: 21 Sep 2018 09:25 PM PDT BantenNet.com , KABUPATEN TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang melakukan Rapat Pleno dalam menetapkan Daftar Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tangerang pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Kamis ( 20/9 ) di RM Waroeng Sunda Balaraja Kabupaten Tangerang - Banten. Yang dihadiri Komisoner KPU, Panwaslu Kabupaten Tangeramg, Perwakilan Partai yang mengikuti Pemilu yaitu Golkar, PPP, PDI, Gerindra, PKS, PKB, PAN, PBB, Demokrat, Hanura, Nasdem, Berkarya, PSI, Garuda, Perindo, Menurut Ketua KPU Kab Tangerang Ali Zaenal Abidin menyampaikan Rapat Pleno terbuka terkait penetapan Daftar Calon Tetap calon Anggota Dewan Kabupaten Tangerang periode 2019 - 2023. " Dimana penetapa daftar calon anggota dewan sudah melalui tahapan prosedural, namun jumlah bakal calon legislatif sebelum ada tanggapan berjumlah 702 Bacaleg," ucap Ali Zaenal pada awak media. Disamping itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi kepada Bakal Calon Legislative. " Dari hasil verifikasi ada beberapa bacaleg yang belum melengkapi syarat, kemudian KPu telah memberikan waktu untuk melengkapinya," ungkapnya Dalam proses penetapan ada beberapa Bacaleg yang di coret sekitar, tujuh bacaleg, karena tidak memenuhi syarat " KPU melakuan proses melalui dari penetapan Daftar Calon Sementara ssbanyak 695 bacaleg dan diumumkan sehingga di tetapkannya disaat Daftar Calon Tetap," Katanya. Adapun Calon legislative yang berstatus ASN, TNI atau Kepala Desa, dalam perundang undangan bagi yang mencalonkan diri. " Mereka harus mengundurkan diri, dimana pengunduran dirinya tidak boleh dicabut kembali, bahkan harus dibuktikan SK pemberhentian dengan waktu sebelum DCT diumumkan, dan segera diberikan ke KPU," tegas Ali Zaenal Abidin. KPU menjalankan sesuai amanat PKPU No.20 tahun 2018, pasal 27 ayat 6, jika kemudian SK pemberhentian, sebelum diterima oleh calon anggota DPRD. > sol/hms Terima kasih karena telah membaca informasi tentang KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab Tangerang . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Pemkab Bursel Umumkan Kuota CPNS 2018 Posted: 21 Sep 2018 04:54 PM PDT |
You are subscribed to email updates from #TACIGI. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |