Wednesday, October 3, 2018

9:56 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Presiden Jokowi Direncanakan Kunjungi Gunung Botak.

Presiden Jokowi Direncanakan Kunjungi Gunung Botak


Presiden Jokowi Direncanakan Kunjungi Gunung Botak

Posted: 03 Oct 2018 07:32 AM PDT

BERITA MALUKU. Masalah pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru seakan tak ada habisnya, walaupun telah ditutup secara resmi oleh Presiden Joko Widodo di tahun 2015 lalu, namun sampai saat ini masih saja ada aktivitas penambangan.

Bukan hanya soal penambang, namun juga menyangkut lingkungan sekitar pertambangan, yang sudah rusak akibat penggunaan bahan berbahaya sianida dan mercuri. Pasalnya bahan kimia berbahaya tersebut masih beredar diluas di kalangan masayarakat. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan penyeludukan 1 kontener bahan berbahaya oleh pihak kepolisian beberapa waktu.

Semua persoalan yang terjadi di Gunung botak selama ini, ternyata telah sampai ke telinga Presiden.

Orang nomor satu di Negara ini rencananya akan kembali mengunjungi Kabupaten Buru, untuk meninjau serta melihat secara langsung lokasi tambang yang buming sejak tahun 2011 itu.

"Dalam pertemuan tadi, kita membahas persoalan yang terjadi di Gunung Botak, dan jika tuhan berkenanan di bulan ini Bapak Presiden akan ke Buru termasuk melihat kondisi yang ada di giunung botak," kata anggota komisi VII DPR RI Dapil Maluku, Mercy Barends kepada awak media di Ambon, Rabu (3/10/2018). 

Untuk itu, menurutnya penertiban yang akan dilakukan beberapa hari kedepan, sekaligus untuk penutupan selama-lamanya.

"Bukan tutup hari ini, lalu atur damai dibelakang, pintu-pintu lain dibuka, gunung botak penuh lagi," pungkasnya. 

Dijelaskan, dalam pelaksanannya selama ini berdasarkan hasil kunjungan ke Buru dengan semua pihak untuk mensosialisasikan pengelolaan tambang non mercuri. Dalam peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan antara pemda dan DPRD tidak memungkinkan pengelolaan non mercuri bisa berjalan, karena aturan ini belum bisa terimplementasi dengan baik.

"Ini yang harus kita peka sebagai pemangku kepentingan, kalau sudah tau kondisi alam disitu rusak dan segala macam, mustinya membuat perda yang mengamankan sehingga lingkugan tidak tambah rusak," ucapnya.

Berkaitan dengan pengelolaan pertambangan, akui Mercy, ada terjadi silang pendapat, ada yang mengatakan menerima izin usaha pertambangan, dan ada pertambangan liar yang lain.

"Kita tidak tau bahwa masuk dalam kategori dengan izin usaha pertambangan dikelola pihak ketiga atau kategori izin pertambangan rakyat, ini kan harus clear. Karena faktanya sampai saat ini, mau dia pertambangan yang dikelola pihak terkait atau izin pertambangan rakyat, mercuri dan sianida masih beredar sangat luas di gunung botak. Hal ini yang harus disikapi sesegera mungkin. Jadi langkah pencegahan, seluruh jaringan mata rantai perdagangan dan penjualan sianida dan mercuri dari luar Ambon, pihak kepolisian mesti melakukan langkah antisipasi, apalagi dengan tertangkapnya bahan berhaya 1 kontener. Dari hal tersebut, bisa dicari tau, ini jaringan dari mana kemana, sehingga mata rantainya bisa dipotong," tuturnya.

Dari sisi penegakan hukum, lanjut Barends, kasus ini harus diproses hukum dengan diberikan sanksi seberat-beratnya. Bukan diselesaikan secara damai, dengan menerima kompensasi, tanpa memikirkan kehidupan masyarakat dan lingkungan.

RAPAT LANJUTAN GUNUNG BOTAK

Sementara itu, Kepala Bagian Humas, Biro Humas dan Portokol Provinsi Maluku mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat yang dipimpin langsung Asisten III setda Maluku, Zuklifi Anwar bersama jajaran TNI, Polri kejaksaan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Kesbangpol, Satpol PP, yang dipimpin Asisten III, bersepakat untuk menutup tambang emas gunung.

"Jadi dalam rapat semua bersepakat untuk menutup tambang dari semua aktifitas baik penambang liar, maupun aktifitas perusahaan BPS yang selama ini dianggap melakukan penataan di lokasi tambang,"ujar Palapia kepada awak media usai pertemuan di kantor Gubernur, Rabu (3/10).

Bukan hanya penambang liar maupun perusahaan BPS, namun pihaknya juga bersepakat untuk memberantas penyebaran bahan kimia, sianida dan mercuri.

"Jadi semua itu, masuk dalam penanganan prioritas gunung botak," tuturnya.

Dikatakan, hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada Gubernur Said Assagaff untuk dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Presiden Jokowi Direncanakan Kunjungi Gunung Botak . Silahkan membaca berita lainnya.

Pengadilan Agama Depok Keliru Sembrono, "Sita Jaminan Terpenting Jauh Bahkan Tak Berkaitan Dengan Perkara"

Posted: 03 Oct 2018 07:13 AM PDT

Putusan Sita Jaminan Sembrono dan Keliru Pengadilan Agama Depok

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | DEPOK | Majelis Hakim PA Depok tanpa ada bukti-bukti, tanpa Sidang Pemeriksaan Setempat berani memutus  Letak Sita  yang ternyata milik orang lain yang bukan Pihak dalam Perkara. Padahal SEMA No 7 Tahun 2001 mengharuskan dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat.

Tim  Kuasa Hukum Atiek Warih Setiawaty dari LBH Rakyat Merah Putih, dalam waktu dekat akan melaporkan putusan letak sita sembrono dan gegabah perkara nomor 3323 PA Depok ke Mabes Polri dengan tuduhan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap milik orang lain tanah seluas 400 m2 yang bukan pihak dalam perkara tersebut, yang mengakibatkan kerugian yang fatal bagi si pemilik tanah.

"Protes kami bahwa putusan sela majelis tentang letak sita itu keliru, sembrono dan gegabah dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Agama Depok tak digubris, malah kami disuruh majelis untuk melapor ke polisi, ya kami akan melaporkan karena disuruh majelis hakim, " kata Marihot Siahaan, Ketua Tim Hukum LBH RMP kepada pers.

Adalah Putusan Sela Majelis Hakim PA Depok Perkara Nomor 3323/Pdt.G/2016/PA.Dpk tanggal 24 Juli 2018 yang memerintahkan dilakukan Peletakan Sita Jaminan terhadap objek perkara berupa tanah seluas 670 m2 sesuai SHM No 280 Tanggal 27 April 1979 atas nama Drs Koentjoro.

Berdasarkan Putusan sela itu, lalu Juru Sita PA Depok, Pepen S.Ag meletakkan sita jaminan dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 3323/Pdt.G/2016/PA.Dpk pada hari Jumat 10 Agustus 2018 terhadap tanah SHM terhadap tanah seluas 670 M2 dalam SHM Nomor 280 Tanggal 27 April 1979.

Menurut Marihot, putusan sela itu diputus majelis hakim tanpa didahului pemeriksaan bukti bukti, dan juga tanpa dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat sebagaimana diamanatkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat tertanggal 15 Nopember 2001. Dan fatalnya, objek yang di letak sita milik orang lain yang bukan pihak dalam perkara itu.
"Fatalnya, letak Sita itu juga keliru karena dilakukan terhadap asset tanah milik orang lain yang bukan pihak dalam perkara ini, tentu orang lain itu mengalami kerugian yang fatal, " kata Marihot lagi.

Ditambahkan Marihot, Pihak yang dirugikan telah memberi data kepada Marihot untuk diteruskan diberikan kepada Majelis Hakim perkara Nomor 3323/Pdt.G/2016/PA.Dpk berupa Putusan Perkara dari PN Depok Nomor 110/Pdt.G/2017/PN DPK tanggal 28 Juni 2018 yang menyatakan bahwa SHM 280 yang luasnya 670 M2,  sebagian tanah yang seluas 400 M2 adalah milik orang lain sehingga SHM 280 tersisa 270 M2.

"Seluas 400 M2 dari luasan 670 m2 tanah itu telah dijual Drs Koentjoro kepada Ricky Sitorus. Jual Beli itu telah pula dikuatkan dalam putusan PN Depok Nomor 110 dan putusan itu sudah inkrach (sudah berkekuatan hukum tetap), dan Ricky Sitorus bukan pihak yang berpekara dalam perkara Nomor 3323 tersebut, makanya putusan itu keliru dan gegabah," kata Marihot. (*)

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pengadilan Agama Depok Keliru Sembrono, "Sita Jaminan Terpenting Jauh Bahkan Tak Berkaitan Dengan Perkara" . Silahkan membaca berita lainnya.

Puluhan Masyarakat Adat Negeri Lima Datangi Kantor Gubernur Maluku

Posted: 03 Oct 2018 07:12 AM PDT

BERITA MALUKU. Puluhan masyarakat Negeri Lima, kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), mendatangi kantor Gubernur Maluku untuk menandatangani kwitansi pencairan dana ganti rugi tanaman yang dingunakan untuk pembangunan jalan Negeri Lima - Laha, kota Ambon.

Penandatangan kwitansi di Bank Maluku yang ada di kantor Gubernur merupakan yang ke sekian kalinya, mengingat sebelumnya masyarakat Negeri Lima juga sudah menandatangani kwitansi yang sama untuk pencairan dana tersebut.

"Kami datang untuk menandatangi kwitansi. Nanti besok Kamis baru dicairkan," sebut Kepala KAUR Pemerintah Negeri Lima, Dace Solisa kepada wartawan di kantor Gubernur, Rabu (3/10/2018).

Dikatakan, masyarakat datang saat ini berjumlah 40 orang, dimana nominal pembayaran ganti rugi tanaman setiap orang bervariasi, namun secara keseluruhan totalnya mencapai Rp700 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Masyarakat Negeri Lima, Kecamatan Lehitu, Kabupaten Maluku Tengah meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku untuk mentepati janji pembayaran ganti rugi tanaman yang digusur untuk pembangunan jalan Negeri Lima – Laha.

"Beliau janji, akan membayarkan setelah lebaran, namun sampai saat ini belum juga dibayarkan," ungkap salah satu masyarakat yang enggan namanya dipublikasikan, kepada awak media di kantor Gubernur, Jumat (10/8) lalu.

Sepengetahuannya, Dinas PU telah menganggarkan ganti rugi tanaman masyarakat sekitar Rp700 juta. Namun entah kenapa sampai saat ini belum juga dibayarkan.

Untuk tanaman miliknya, ada sekitar 13 pohon pala dan cengkeh, total Rp10 juta, yang sampait saat ini belum juga dibayar," ucapnya.

"Kita sudah diminta untuk membuka rekening, namun nyatanya sampai saat ini belum juga dibayarkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, rencana jalan lintas Laha – Negeri Lima telah direncanakan 10 tahun lalu, dengan maksud kesejahteraan masyarakat.

Dari hasil survey jarak Laha – Negeri Lima mencapai 18 kilometer. Jika hal ini terlaksana, maka transportasi di Jazirah Leihitu akan lebih baik.

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Puluhan Masyarakat Adat Negeri Lima Datangi Kantor Gubernur Maluku . Silahkan membaca berita lainnya.

Pertamina Resmi Serahkan Program Bedah Rumah Veteran Maluku

Posted: 03 Oct 2018 07:07 AM PDT

BERITA MALUKU. PT Pertamina (Persero) menyerahkan secara resmi bantuan renovasi rumah kepada para veteran melalui program Bedah Rumah Veteran (BRV) sebagai bagian dari program BUMN Hadir Untuk Negeri di Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah pada Selasa (2/10) pagi waktu setempat.

Program BRV di Maluku ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen Pertamina untuk menyalurkan dana Bina Lingkungan (BL) sebagai tanggung jawab sosial perusahaan yang fokus secara maksimal pada pembinaan masyarakat untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Pertamina telah merenovasi 137 rumah veteran yang tersebar di Pulau Ambon, Pulau Seram, dan Pulau Tual. Tujuan dari Program BRV ini adalah untuk meningkatkan rasa penghargaan pada para Pahlawan atas jasa-jasanya memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.

Oleh karena itu, Pertamina bekerjasama dengan Kodam XVI/Pattimura sebagai mitra pelaksana program di lapangan, mulai dari survey, verifikasi data, hingga tahap pembangunan atau renovasi rumah milik Veteran RI di Provinsi Maluku.

Hadir dalam penyerahan rumah veteran ini perwakilan dari Pertamina, Branch Manager Maluku & Maluku Utara MOR VIII, Donny Brilianto yang menyerahkan secara simbolis 1 (satu) unit Rumah Veteran perang yang telah direnovasi kepada Pangdam XVI/Pattimura, Mayor Jenderal TNI Suko Pranoto.

Acara penyerahan dilanjutkan dengan ramah tamah dan peninjaun 4 (empat) unit rumah veteran perang yang juga telah direnovasi melalui program BRV.

"Semoga dengan adanya program ini dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air sekaligus memberikan apresiasi nyata terhadap para pejuang tanah air yang rela berkorban baik jiwa dan harta untuk kemerdekaan RI," ujar Donny dalam sambutannya.

Ia menambahkan, bahwa terlaksananya program ini tidak lepas dari kerjasama dengan Kodam XVI dan dukungan dari semua pihak.

"Program ini tidak akan sukses jika tidak ada keterlibatan dan dukungan antar pihak, maka dari itu kami mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan ini, khususnya Kodam XVI/Pattimura, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kota Tual," lanjut Donny.

Sementara itu, Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Suko Pranoto menyampaikan  apresiasi kepada Pertamina atas terlaksananya Program BRV di Maluku.

"Kami memberikan apresiasi kepada Pertamina sebagai BUMN yang telah memberikan perhatian kepada para veteran. Dengan total bantuan sebesar 6 milyar lebih untuk merenovasi 137 Rumah Veteran RI di Provinsi Maluku yang tersebar di Pulau Ambon, Pulau Seram, dan Pulau Tual, kami berharap dapat memberikan penghargaan kepada para pahlawan bangsa yang telah memperjuangkan kemerdekaan negeri ini," ujarnya.

Pelaksanaan program BRV sejak tahun 2015 sampai dengan 2016 di 34 provinsi telah menyelesaikan renovasi sebanyak 2.433 rumah.

Adapun data rumah yang telah diselesaikan di Tahun 2017 adalah sebanyak 1.644 rumah di 23 provinsi dan terus bertambah di tahun 2018. Pertamina terus menjalankan komitmen dalam pelaksanaan penyaluran dana Bina Lingkungan bidang Bantuan Sosial Kemasyarakatan melalui program Bedah Veteran ini. 

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pertamina Resmi Serahkan Program Bedah Rumah Veteran Maluku . Silahkan membaca berita lainnya.

Fadly Ajak Masyarakat Bursel Buat Kartu BPJS Kesehatan

Posted: 03 Oct 2018 06:41 AM PDT

Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sebut Sengketa Pers Bisa Dipidana

Posted: 03 Oct 2018 06:38 AM PDT

Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sebut Sengketa Pers Bisa Dipidana

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PEKAN BARU [ 02 Oktober 2018 ] , Ketua PWI Provinsi Riau, Zulmansyah Sekedang tampil sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan kriminalisasi pers di pengadilan negeri pekanbaru, Senin 1/10/2018.

Kasus dugaan kriminalisasi pers yang menimpa Toro Laia pimpinan media online harianberantas.co.id bermula saat media tersebut melansir berita terkait kasus mega korupsi bansos kabupaten bengkalis tahun 2012 yang melibatkan puluhan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, termasuk bupati bengkalis aktif saat ini ber inisial AM, yang sekalipun belum tersentuh hukum, namun secara jelas didalam surat dakwaan JPU dan putusan pengadilan disebutkan terlibat.

Atas kasus yang diduga kriminalisasi ini, Toro didakwa dengan tuduhan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik, hingga persidangan ke 12 kalinya di PN Pekanbaru senin 1 oktober 2018 majelis hakim PN Pekanbaru tak sekalipun menghadirkan saksi pelapor Amril mukminin, melainkan kali ini majelis hakim menghadirkan saksi ahli dari JPU yang tak lain adalah ketua PWI Provinsi riau, Zulmansyah Sekedang diduga memberikan kesaksian yang berpotensi membunuh karakter pers.

,"Saya sangat sedih mendengar kesaksian pak Zulmansyah sebagai ketua PWI saat memberikan kesaksianya di persidangan untuk menjawab pertanyaan salah satu hakim, dimana ia _( Zulmansyah_red ) dengan jelas mengatakan bahwa atas sengketa pers di dunia jurnalistik disebutkan boleh langsung di pidana,"sebut Toro dengan mata berkaca-kaca atas rasa kekecewaanya.

Menurut Toro, Jika Zulmansyah yang konon sebagai ketua PWI telah memahami UU Pers seperti itu bagaimana nasib dunia jurnalistik kita kedepan.

,"Kesaksian pak Zulmansyah ini sangat disayangkan, ini bisa membunuh karakter pers, dan merongrong marwah pers, bagaimana mungkin seorang ketua dari organisasi ke wartawanan bisa mengtakan kesaksian yang berpotensi melemahkan kemerdekaan pers itu sendiri? dia saksi ahli dari mana? apakah Zulmansyah kompeten sebagai saksi ahli? sertifikasi keahlian darimana yang ia dapatkan?,"tanya Toro.

Bagi Toro Laia yang terlihat selalu tenang dalam menghadapi masalah yang menimpahnya, jika saja Tuhan mengijinkan ia harus di vonis bersalah atas kasus yang diduga direkayasa ini  pihaknya sudah siap dan ikhlas menjalani, namun ia tidak dapat menerima kesaksian Zulmansyah yang disebutnya sangat bertentangan dengan UU RI No. 40 tahun 1999 tentang pers dan UUD 1945 pasal 28f.

,"Saya maupun rekan juang solidaritas pers bukan ingin membela saya dalam kesalahan saya saat memuat sebuah berita yang dianggap tidak sesuai kode etik jurnalistik ( KEJ ), melainkan perjuangan ini adalah ketika delik pers yang terkait sengketa pers kenapa di kriminalisasi ke UU ITE ? dan Zulmansyah yang mengaku sebagai saksi ahli kok bisa berbeda dari amanat UU Pers ? ,"tanya Toro penuh keheranan.

Menurut Toro, benar setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum apa yang dirasa perlu untuk mempertahankan hak konstitusionalnya, namun bukan berarti setiap orang itu boleh saja mengabaikan undang-undang lain, yang telah diatur untuk penyelesaian sebuah perkara, khusunya sengketa pers, sebagaimana telah diatur didalam UU Pers,  karena menurut Toro jika itu yang terjadi maka hilanglah kepastian hukum di negara ini.

,"Benar semua orang berhak untuk menempuh jalur hukum demi membela harga dirinya, namun negara telah menyediakan produk undang-undang sesuai peruntukanya, dan semua warga negara termasuk aparat penegak hukum harus taat dan patuh terhadap aturan undang-undang,"kata Toro.

Atas pernyataan Toro tersebut Zulmansyah sekedang memberikan pernyataan saat di konfirmasi oleh wartawan media Aktual, Feri sibarani melalui selulernya di No. 08117516xx dengan menyebutkan bahwa ia memang mengatakan di depan persidangan, sengketa pers bisa di pidana.

,"memang betul kan dalam UU Pers pasal 18 ayat (2) itu kan memang ada pidananya, namun tidak bisa langsung melainkan harus melalui mekanisme UU Pers,"jelasnya.

Zulmansyah mengaku mengatakan kepada majelis atas pertanyaan hakim bahwa perkara pers bisa di pidana. Tentu saja  hal itu dianggap oleh kalangan pers berpotensi melemahkan kemerdekaan pers, sebagaimana disampaikan oleh Toro dalam wawancaranya di pengadilan negeri Pekanbaru.

,"Bahkan Zulmansyah di persidangan  selain mengatakan perkara pers bisa dipidana, Zulmansyah juga meneruskan kesaksianya bahwa sekalipun dewan pers telah mengeluarkan PPR itu hanya teguran tertulis, namun pidana dapat dilanjutkan,"lanjut Toro.

Senada dengan amanat UU Pers, Direktur eksekutive Lembaga Pers DR. Sutomo (LPDS ) Jakarta, Hendra Yana menanggapi polemik hukum sengketa pers yang menimpa Toro Laia ini, Hendra membenarkan bahwa setiap orang berhak melaporkan media yang telah berakibat mencemarkan nama baik masyarakat, namun jika itu merupakan hasil jurnalistik atau pers ia menyebutkan penyidik kepolisian tidak boleh serta merta menjadikan seseorang pimred menjadi tersangka tanpa melalui proses hak jawab dan hak tolak.

,"pertama laporan itu harus di sampaikan kepada dewan pers, kemudian di nilai, apakah itu pelanggaran hukum atau kode etik. Jika itu disebutkan pelanggaran kode etik, maka penyelesaianya telah diatur dalam undang-undang pers,"terang Hendra dalam wawancara melalui seluler dengan salah satu korlap solidaritas pers indonesia riau, Ismail.( Tim )***

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sebut Sengketa Pers Bisa Dipidana . Silahkan membaca berita lainnya.

Ketua PWI Riau Jadi Saksi Ahli Di PN Pekanbaru Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE Terhadap Redaksi HB

Posted: 03 Oct 2018 06:33 AM PDT

Ketua PWI Riau Jadi Saksi Ahli Di PN Pekanbaru Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE Terhadap Redaksi HB

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | RIAU |  [ 02 Oktober 2018 ]  Agenda sidang ke 12 terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap Redaksi Harian Berantas, Toro, yang digelar PN Pekanbaru, Senin (01/10/18) sore, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ketua PWI dan Ketua SPS cabang Riau, Zulmansyah Sjkedang guna dimintai keterangannya sebagai saksi Ahli dihadapan majelis hakim.

Pada persidangan tersebut, Zulmansyah Sukedang diberi beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim mengenai permasalahan yang sedang di sidangkan.

Dimana Majelis Hakim menanyakan beberapa pertanyaan mengenai pemberitaan dari Media Pers Harian Berantas itu bisa dilaporkan tanpa harus mematuhi aturan dari Dewan Pers.

Kedua, Majelis Hakim juga mempertanyakan apakah ada aturan dari Dewan Pers Yang menegaskan wartawan didalam pemberitaan tidak bisa diberikan sanksi pidana kemudian Majelis Hakim juga menambahkan apakah media Toro ini telah lulus verifikasi dan apakah suatu perusahaan media harusnya terdaftar di Pemda untuk bisa beroperasi atau tidak.

Dari beberapa pertanyaan tersebut ternyata jawaban dari Saksi Ahli sungguh mengejutkan, yang mana dirinya mengatakan bahwasanya ketika di suatu pemberitaan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan media yang diduga membuat berita yang dinilai merugikan orang lain, maka wartawan tersebut biasa dilaporkan ke pihak Kepolisian tanpa harus menunggu surat dari Dewan Pers sampai ke media yang bersangkutan.

Saksi Ahli juga menerangkan bahwa masalah perusahaan Pers yang ada harus mempunyai legalitas yang jelas dan terdaftar di Pemda dan apabilla suatu media tersebut tidak terdaftar di Pemda tidak boleh beroperasi.

Ia  Zulmansyah Sukedang menyebutkan bahwa rekomendasi dari Dewan Pers itu adalah suatu teguran tertulis untuk suatu perusahaan tersebut yang dinilai  menyajikan berita yang salah dan apabila dinilai benar maka surat dari Dewan Pers tidak akan di keluarkan oleh Dewan Pers.

Kemudian saat Kuasa Hukum terdakwa Toro menanyakan soal Hak Tolak saksi ahli menjelaskan bahwa yang dimaksud hak tolak adalah memindahkan tanggung jawab dari narasumber ke insan Pers selaku penulis berita.

"Jadi Hak Tolak itu adalah merahasiakan nama nara sumber dan memindahkan tanggung jawab dari apa yang di ucapkan oleh nara sumber ke Wartawan tersebut, jadi kalau apa yang dikatakan nara sumber salah, maka wartawannya yang akan dipersalahkan dan menanggung resikonya.

Keterangan dari saksi ahli tersebut sungguh sangat mengherankan karena seharusnya seperti yang telah diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang mana di dalamnya jelas diatur sebagaimana dijelaskan dalam pokok Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers") yang meliputi:

1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. [1]

2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh Pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. [2]

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Upaya yang dapat ditempuh akibat pemberitaan Pers yang merugikan dalam kasus yang Anda hadapi dan dengan merujuk pada asumsi kami di atas, kami berpandangan bahwa Anda sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Lebih lanjut, langkah berikutnya yang dapat Anda lakukan adalah membuat
pengaduan ke Dewan Pers.

Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
[3]

Dewan Pers Indonesia mendefinisikan
pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers. [4]

Salah satu fungsi Dewan Pers yaitu
memberikan pertimbangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. [5]

Sementara untuk hak tolak bukan memindahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada si penulis tetapi Jurnalis hanya bisa mengungkapkan nama Narasumber di persidangan dan apabila seorang kuli tinta lebih memilih diam dari pada menyebutkan nama nara sumber, maka Jurnalis tersebut bisa di pidana sesuai dengan apa yang di jelaskan dalam hukum hak tolak Wartawan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers serta pasal 170 KUHAP.

Khususnya pasal 4 ayat 4 UU Pers yang mengatur soal hak tolak wartawan.

Dan mengenai pemberitaan yang di suguhkan oleh media yang diduga mencemarkan nama baik bisa di Pidana, tentu tidak sesuai dengan aturan UU Pers sesuai dengan pasal 3 UU Pers menyatakan salah satu fungsi Pers Nasional adalah melakukan kontrol sosial.

Karena tugas jurnalistik yang dilakukan oleh insan Pers dianggap sebagai perintah undang-undang Pers, maka jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik itu tidak bisa dipidana.

Argumen lain adalah pasal 310 KUHP yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik bukan pencemaran nama baik bila dilakukan untuk kepentingan umum.

Berdasarkan pasal 6 UU Pers, pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Bila undang-undang Pers digunakan, menurut Hinca, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan Pers, ia harus
menggunakan hak jawabnya dan Pers wajib melayani hak jawab itu.

Kalau Pers tidak mau memuat hak jawab tersebut, UU Pers mencantumkan ancaman denda Rp500 juta.

Kalau hak jawab sudah dilayani utuh, maka problem selesai. Ia mengatakan, setelah hak jawab digunakan, pihak yang dirugikan tidak dapat lagi mengajukan gugatan perdata terhadap pers.

Jadi Intinya dalam UU Pers ancaman hukuman bagi Pers yang melakukan kesalahan adalah pidana denda, bukan penjara.

Adapun pidana penjara ditujukan bagi orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik seperti yang ditetapkan dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.

Sementara Hak tolak wartawan, dalam penjelasan pasal tersebut dimaksudkan sebagai hak tolak untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber dalam pemberitaan.

Narasumber disini artinya narasumber anonim, narasumber yang identitasnya sengaja disembunyikan.

Artinya, wartawan hanya mempunyai hak tolak untuk menyebutkan identitas narasumber anonim dalam proses peradilan.

Entah sebagai saksi di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

Hak tolak hanya gugur lewat putusan pengadilan, dengan alasan kepentingan dan ketertiban umum.

Seperti biasa, kepentingan dan ketertiban umum ini tidak pernah mempunyai definisi yang jelas.

Jika hak tolak digugurkan, wartawan wajib untuk menyebutkan identitas narasumber namun jika tidak, maka jurnalis dapat dihukum.  (***)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ketua PWI Riau Jadi Saksi Ahli Di PN Pekanbaru Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE Terhadap Redaksi HB . Silahkan membaca berita lainnya.

Warga Ambon Antusias Sambut Kirab Bendera Jelang HUT TNI ke-73

Posted: 03 Oct 2018 06:32 AM PDT

BERITA MALUKU. Flag Relay atau kirab bendera Merah Putih menyambut HUT TNI ke-73 tanggal 5 Oktober mendatang di Kota Ambon, disambut antusias warga kota julukan manise ini. Bahkan acara kirab bendera ini berjalan sukses. Kirab bendera ini dibawa 50 prajurit TNI.

Pembawa bendera tiba di Bandara Pattimura sekitar pukul 07.00 wit, selanjutnya menuju pelabuhan Slamet Riyadi dengan menumpang speed boat milik Polairud dan TNI. Selanjutnya barisan kirab berjalan kaki menuju Lapangan Merdeka dan diterima Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Rabu (3/10).

Panglima Kodam (Pangdam) XVI/Pattimura, Mayjen TNI Suko Pranoto dalam sambutannya sampaikan, flag relay Merah Putih dilaksanakan menyambut HUT TNI ke-73 yang bertujuan untuk memupuk rasa nasionalisme seluruh anak bangsa.

Dikatakan, bebarapa kota akan dilewati flag relay diawali dari titik 0 Indonesia di Provinsi Aceh. Dan Kota Ambon merupakan salah satu titik singgah yang dipilih. Ini juga menunjukan bahwa Kota Ambon benar-benar aman dan sangat kondusif.

Pembawa bendera Merah Putih, lanjut Pangdam adalah prajurit berprestasi anggota TNI, yang pada perhelatan Asean Games XVIII di Jakarta berhasil menyumbangkan medali untuk kontingen Indonesia.

Mayjen TNI Suko Pranoto menambahkan, keberadaan kirab di Ambon juga melibatkan seluruh komponen, baik Polri maupun elemen masyarakat lainnya. Keterlibatan Polri dalam kirab ini menunjukan bahwa TNI dan Polri adalah satu dan tak bisa dipisahkan serta dibenturkan oleh kepentingan apapun juga.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa pada kesempatan yang sama juga mengakui bahwa, Polri sangat mendukung flag relay yang dilakukan TNI di Ambon.
Dikatakannya, kebersamaan TNI-Polri serta rakyat, akan sangat ampuh dan efektif untuk menangkal hal negatif apapun di negara ini. Dan  saling menjaga dan saling melindungi.
"Kita berada pada garda terdepan menjaga NKRI, kita juga berada di belakang untuk menjaga masyarakat Indonesia,'' tandasnya.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang juga sekaligus mewakili pemerintah provinsi Maluku menyatakan apresiasi atas dipilihnya Ambon sebagai salah satu kota singgah flag relay.

Dia katakan, melewati Ambon, otomatis kota ini sangat terbuka untuk TNI dan masyarakatnya juga menjadi bagian dari TNI dan Polri.

"Ambon sejak dulu sangat cinta NKRI. Flag relay ini menunjukan eksistensi dan citra Ambon tersebut,'' tegasnya.

Dari lapangan Merdeka rombongan flag relay selanjutnya kembali ke Lanud Pattimura, Laha melalui jalan darat sesaat melakukan acara di Jembatan Merah Putih (JMP) dan selanjutnya menggunakan pesawat terbang menuju Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. (e)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Warga Ambon Antusias Sambut Kirab Bendera Jelang HUT TNI ke-73 . Silahkan membaca berita lainnya.

Belasa Desak Kapolsek Kepala Madan Tuntaskan Kasus Pemukulan Atas Kliennya

Posted: 03 Oct 2018 06:31 AM PDT

Pemkot Ambon Sosialisasi Sekolah Berbudaya Lingkungan Di SMA N 4

Posted: 03 Oct 2018 06:12 AM PDT



Ambon,mollucastimes.com-Dalam rangka mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah di Kota Ambon.

Hal ini dikatakan sekertaris BPKAD Kota Ambon, Apries.B Gaspersz, S.STP, M.Si saat melakukan di SMA Negeri 4 Ambon, Rabu 03/10/18.

"Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menjadikan Kota Ambon sebagai kota yang bersih serta sehat melalui pengurangan sampah hingga 30%, dan disamping itu melakukan penanganan sampah hingga 70%," akunya.

Dikatakan hal ini telah dirumuskan sesuai Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) Kota Ambon dalam pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) serta Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT).

"Sebab itu perlu didukung oleh seluruh Leading Sector, salah satunya adalah  dunia pendidikan yang berperan  menumbuhkan karakter generasi  mileneal untuk mencintai serta mempedulikan lingkungan," papar Apries dihadapan ratusan siswa SMA Negeri 4  Ambon di Lateri.

Dijelaskan Pemkot Ambon terus berupaya mendorong terciptanya sekolah yang berwawasan lingkungan (Adiwiyata).

"Dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah  diharapkan pembentukan karakter serta rasa cinta lingkungan dapat ditularkan kepada keluarga di rumah. Keberlanjutan kehidupan ini merupakan tanggung jawab generasi muda yang tergantung dari apa yang dilakukan sekarang. Perlu diperhatikan hal kecil terkait membuang sampah pada tempatnya sehingga terwujud partisipasi warga sekolah. Dilain sisi, dapat memanfaatkan sampah yang bernilai ekonomis dengan mendaur ulang sampah plastik dan lain sebagainya," paparnya panjang lebar.

Ditegaskan sejalan dengan itu, Pemkot Ambon berkepentingan mewujudkan Ambon Bebas sampah 2015, juga Ambon Kota Musik Dunia 2019 dan Ambon Kota Tujuan Wisata 2020.

"Karenanya perlu legitimasi kepada seluruh warga sekolah dari tingkat SD hingga SMA untuk menjadi Duta Kebersihan Kota Ambon. Dengan demikian seluruh harapan untuk Kota Ambon dapat tercapai," pungkasnya.(MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemkot Ambon Sosialisasi Sekolah Berbudaya Lingkungan Di SMA N 4 . Silahkan membaca berita lainnya.

Semarak Pawai Kirab Bendera Merah Putih di Ambon

Posted: 03 Oct 2018 06:12 AM PDT

BERITA MALUKU. Dalam rangka memperingati Hari jadinya yang ke-73, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Pawai Kirab Bendera Merah Putih (Flag Relay) di beberapa Kota di Indonesia, dimulai dari titik nol kilometer di Pulau Sabang sampai Merauke, dengan melewati beberapa wilayah NKRI, dimulai sejak tanggal 28 September dan akan berakhir pada 04 Oktober 2018.

Flag Relay Bendera Merah Putih keliling Indonesia ini bertujuan untuk membangkitkan jiwa nasionalisme dan menunjukkan bahwa antara TNI dan Rakyat tidak ada pemisah, karena Tentara Nasional Indonesia berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Pawai Kirab Bendera Merah Putih (Flag Relay) yang dibawa oleh Prajurit TNI dari tiga matra (TNI AD, AL dan AU) dan sembilan atlet yang berprestasi pada ajang Asian Games 2018 tersebut melintasi beberapa daerah seperti Sabang, Banda Aceh, Pekanbaru, Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Balikpapan, Manado, Makassar, Kupang, Ambon, Sorong dan berakhir di Merauke, untuk dikibarkan pada Upacara HUT TNI ke-73 pada tanggal 5 Oktober mendatang.

Pada pelaksanaan hari ke enam di Ambon, Rabu (03/10), diawali dengan penyambutan di Bandara Lanud Pattimura oleh Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Suko Pranoto, Danlantamal IX/Ambon Laksma TNI Antongan Simatupang, Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Antariksa Anondo, Kapolda Maluku Irjen (Pol) Royke Lumowa, pejabat Forkopimda Maluku, Walikota Ambon Bapak Richard Louhenapessy dan tamu undangan.

Bendera merah putih dibawa oleh rombongan Kirab Bendera dari Bandara Pattimura menuju Dermaga Pelabuhan Laha. Setelah itu, bendera dibawa oleh Tim penyelam (Scuba) yang dipimpin langsung oleh Kapok Sahli Pangdam XVI/Pattimura Kolonel Arh Mokoginta Sihotang. Selanjutnya bendera dibawa berlayar menggunakan Kapal menuju pelabuhan Slamet Riyadi Ambon atau yang lebih sering dikenal dengan Pelabuhan kecil melewati teluk Ambon.

Setibanya di Pelabuhan Kecil, dengan diiringi Marching Band dari TNI dan Pelajar, bendera merah putih di arak menuju Lapangan Merdeka Ambon guna diserahterimakan kepada Walikota Ambon Bapak Richard Leouhenapessy. Rombongan Kirab Bendera disambut dengan tarian perang tradisional Maluku, Tari Cakalele yang melambangkan keberanian masyarakat Maluku.

Kegiatan Flag Relay  juga menampilkan budaya kearifan lokal yang menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan budaya yang begitu beragam. Untuk di wilayah Maluku, ditampilkan Tarian Lenso, Tarian Cakalele dan Tarian Tobelo yang dibawakan oleh TNI-Polri bersama seluruh lapisan masyarakat.

Bendera merah putih selanjutnya di arak dengan diiringi Ranpur dan Rantis Milik Denkav 5 /Birgus Lactro Cakti melintasi ruas jalan utama  Kota Ambon menuju Jembatan Merah putih yang merupakan salah satu ikon Jembatan Terbesar dan Terindah di Wilayah Timur.

Flag Relay disambut meriah oleh Warga Masyarakat yang menyaksikan arak-arakan tersebut, mulai dari anak-anak sekolah hingga seluruh lapisan masyarakat Kota Ambon. Tak lupa iring-iringan Kapal milik Lantamal IX/Ambon dan sejumlah perahu-prahu speed masyarakat membentuk formasi di bawah jembatan yang sangat memanjakan mata.

Seketika Kota Ambon dipenuhi dengan ribuan bendera merah putih dan ribuan masyarakat Kota Ambon yang menyaksikan kegiatan tersebut. Kegiatan Flag Relay diakhiri di Bandara Pattimura dengan diserahkannya kembali Bendera Merah Putih oleh Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Suko Pranoto kepada Rombongan Flag Relay untuk selanjutnya diterbangkan menuju kota Sorong, Papua.

Flag Relay ini merupakan pertama kalinya dilakukan di Indonesia khususnya di wilayah Maluku. Masyarakat sangat antusias dan senang menyaksikan Flag Relay bendera merah putih tersebut. (Pendam16)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Semarak Pawai Kirab Bendera Merah Putih di Ambon . Silahkan membaca berita lainnya.

Ratna Sarumpaet : "Saya Minta Maaf Telah Berbohong, Saya Tidak Dianiaya....."

Posted: 03 Oct 2018 05:58 AM PDT

Ket Gambar : Ratna Sarumpaet : "Saya Minta Maaf Telah Berbohong, Saya Tidak Dianiaya....."


JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | [ Rabu 03 Oktober 2018 ] Terkait viralnya gambar-gambar dan berita bahwa Ratna Sarumpaet (Aktifis) dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung dan viral nya hasil investigasi oleh kepolisian terkait kasus ini, Ratna Sarumpaet melakukan klarifikasinya di kediamannya sendiri di, Jln. Tebet Raya Jakarta Selatan.

Dalam jumpa perss ini Ratna Sarumpaet menjelaskan bahwa "Cerita ini hanya untuk keluarga saya saja, Saya tidak tau harus bilang apa dengan yang lain". Ratna Juga meminta maaf ke Prabowo Subianto dan seluruh pihak yang membantunya dalam hal ini.

Berikut ini video klarifikasi Ratna Sarumpaet (Doc : Media Nasional Obor Keadilan) / Reporter : David S 

Dalam pengakuannya Ratna Sarumpaet juga mengakui telah berbohong dan menjadi penyebar Hoax dan jelas juga dikatakan bahwa Ratna Sarumpaet tidak dianiaya oleh orang lain, serta mengakui juga mendatangi RS untuk Menemui Dokter Bedah Plastik, seperti di gambar yang beredar hasil investigasi kepolisian.

Ratna Sarumpaet tidak memberikan kesempatan kepada para pewarta untuk bertanya dalam Konvensi perss tersebut. (David)

Penaggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ratna Sarumpaet : "Saya Minta Maaf Telah Berbohong, Saya Tidak Dianiaya....." . Silahkan membaca berita lainnya.

Terkuak, Dugaan Adanya Penyimpangan Anggaran Di Desa Karangasem Kecamatan Wonorejo

Posted: 03 Oct 2018 05:28 AM PDT

Salah satu kegiatan pelaksanaan proyek  desa Karangasem yang dilihat oleh FORKOM LSM

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PASURUAN | [ 02-10-2018 ]  Polemik dugaan penyimpangan anggaran di desa Karangasem Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru.
Berawal dengan penangkapan salah satu aktivis Lembaga swadaya masyarakat, LSM. Terkait dugaan pemerasan terhadap sang kepala desa beberapa waktu lalu, kini di desa Karangasem mulai terkuak beberapa kejanggalan kejanggalan dalam sistem pemerintahan maupun pengelolaan anggaran dana yang ada desanya. Baik yang bersumber dari APBN seperti Dana desa maupun Anggaran dana desa yang bersumber dari APBD kabupaten Pasuruan sendiri. Sebagaimana yang didapat koran ini, desa Wonorejo pada tahun 2017 Anggaran pendapatan dan belanja desa, APBDesa sekitar Rp. 1,384,844,175 dan meningkat di tahun 2018 ini sekitar Rp. 1,826,957,000.
Salah satu kegiatan pelaksanaan proyek  desa Karangasem yang dilihat oleh FORKOM LSM

Pagi ini, selasa 02-10-2018 kantor kepala desa Karangasem didatangi sekitar 80 an massa dari beberapa Lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam FORKOM LSM. Forum komunikasi Lembaga swadaya masyarakat sekabupaten Pasuruan.

Kedatangan FORKOM LSM. Ini sebagai bentuk kontrol sosial dan melakukan pengamatan lapang terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan pembangunan didesa tersebut. Di samping karena surat permohonan hearing/audiensi yang dilayangkan pada camat Wonorejo terhadap pelaksanaan DD, ADD didesa wilayah kecamatan Wonorejo kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu tidak mendapatkan tanggapan serius dari Camat Wonorejo.
Kedatangan puluhan anggota FORKOM LSM dikantor desa Karangasem kecamatan Wonorejo kabupaten Pasuruan

Lukman hakim selaku koordinator FORKOM Lsm, ditemui wartawan Media Nasional Obor Keadilan mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk upaya kontrol sosial masyarakat terhadap realisasi penggunaan anggaran yang ada di desa." Ini kegiatan biasa mas, yang biasa dilakukan oleh warga negara siapapun itu tanpa terkecuali untuk melakukan pengawasan serta mengamati langsung penggunaan anggaran negara oleh pemerintah desa. Hal ini sudah menjadi hak setiap warga yang telah diamanatkan oleh undang undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa, serta ditunjang oleh peraturan peraturan lainya. Jelas Lukman.
Kegiatan pengamatan lapang ketika dilakukan oleh tim FORKOM LSM di item pelaksanaan proyek desa yang dianggap tidak sesuai Bestek

Sementara Saiful, salah satu ketua LSM. Usai pengamatan lapang di tiap titik proyek desa menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan kejanggalan yang mengarah pada penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara di desa Karangasem kecamatan wonorejo. Seperti adanya bangunan drainase maupun TPT, Tembok penahan tanah yang sudah rusak, pembangunan pavingisasi yang disinyalir tidak sesuai bestek dan volume, adanya item kegiatan yang tertera di APBDesa namun tidak ditemukan lokasi pelaksanaanya serta pengakuan  beberapa warga yang tidak pernah tahu anggaran desanya." Nanti akan kita cek dan cocokan lagi mas, kita koordinasikan dengan pihak terkait baik BPD,TPK, maupun pihak desa, camat, dinas maupun aparat penegak hukum untuk kemudian kita putuskan langkah selanjutnya. Jika memang benar terdapat kesengajaan dalam penyimpangan penggunaan anggaran negara baik DD, ADD tahun 2017-2018, maka akan kita lanjutkan dengan membuat pelaporan lengkap pada aparat penegak hukum sebagai upaya pencegahan  serta penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana rakyat ini. Tegas pria berkumis ini.

Namun sangat disayangkan kedatangan puluhan pegiat pemerintahan ini tidak mendapatkan sambutan baik dari sang kepala desa, Toyib. Sementara sekertaris desa, Muallimin diruang kerjanya  mengatakan bahwa kepala desa tidak di tempat karena sedang mengantarkan anaknya kerumah sakit.

Hadir dalam kegiatan ini, unsur Polsek Wonorejo, PolPP kecamatan, serta perangkat desa. Meski ada sedikit ketegangan ketika ada oknum Polsek Wonorejo  yang melarang sekretaris desa untuk menanda tangani berita acara pengamatan lapang, namun secara keseluruhan kegiatan ini berjalan lancar dan aman. (Zainal)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan



Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Terkuak, Dugaan Adanya Penyimpangan Anggaran Di Desa Karangasem Kecamatan Wonorejo . Silahkan membaca berita lainnya.

Firman Wijaya: ABI Harus Pro Aktif di Bidang Jasa Hukum Infrastruktur

Posted: 03 Oct 2018 03:14 AM PDT


BantenNet.com, JAKARTA - Setelah deklarasi Advokat Bangsa Indonesia (ABI) 2 Juni 2018 di Jakarta, ABI melakukan reposisi posisi  Sekretaris Jenderal Ahmad Safii yang mengundurkan diri.
Hasil pemungutan suara dari 25 pemilik suara, 17 suara memilih AR. MANGI, SH dan sisanya 8 suara mimilih Suta Widhya SH dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat ABI  yang dilaksanakan di Hotel Ibis budget, Minggu (30/9) Jalan  Daan Mogot Raya-Jakarta Barat.

Rapat Pleno dihadiri pengurus DPP ABI,  Ketua Dewan Kehormatan DPP ABI DR.  Firman Wijaya SH, MH, Ketua Umum DPP ABI, Rudi Silfa, SH, Sekjen DPP ABI, Ahmad Safii,SH beserta tamu undangan lainnya dari JARI, akademisi Universitas Krisnadwipayana dan beberapa orang undangan lainnya.
Semula Rapat Pleno DPP ABI yang digelar juga direncanakan membahas program kerja  kedepan. Namun, agenda tunggal terkait dengan surat pengunduran Dirk  yang diajukan oleh Sekjend DPP ABI, Ahmad Safii,SH menjadi pokok bahasan.

Ketua Dewan Kehormatan DR.Firman Wijaya SH berharap organisasi ABI dapat menjaga kesatuan dan persatuan. Firman juga dalam pesan-pesan yang disampaikan mengharapkan ada Anggota ABI yang memberikan jasa hukum di bidang infrastruktur.

"Saya kebetulan menjadi Ketua Dewan Pengawas infrastruktur di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Masih banyak peluang-peluang jasa hukum yang bisa dimasuki oleh Anda sekalian yang memberikan pendampingan di sana. Kami bersedia membuka kesempatan dari anggota ABI yang berminat masuk di dalamnya melalui referensi dari kami," Kata Firman.

> spyn

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Firman Wijaya: ABI Harus Pro Aktif di Bidang Jasa Hukum Infrastruktur . Silahkan membaca berita lainnya.

Pembangunan Pemukiman Komunitas Adat Terpencil Suku Mausu Ane

Posted: 03 Oct 2018 03:00 AM PDT

Diduga Dua Perusahan Positif Cemarai Air Sungai Cidurian

Posted: 03 Oct 2018 01:44 AM PDT


BantenNet.com, SERANG - Dalam rangka menindak lanjuti hasil pencemaran sungai cidurian yang berlokasi di kabupaten serang kini Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  (DLHK) Provinsi Banten telah melakukan pengambilan sampel untuk dilakukan analisa laboratorium pada 2 perusahaan dan hasilnya jelas positif bahwa kedua perusahaan memang betul terbukti mencemari bantaran sungai cidurian adapun hasil analisa laboraturium:

PT.  Berkah Manis Makmur pada tanggal 6 Agustus 2018. Titik pengambilan sampel adalah rembesan I,  Rembesan II, saluran by pass Bak kontrol, Outlet IPAL, Lagoon, Sungai dibelakang PT. Berkah Manis Makmur (down strem), dan Up Streem

Hasil analisa sampel air dari PT. Berkah Manis Makmur sampel air pada up streem sebelum melewati PT. Berkah Manis Makmur dari 35 parameter yang dilakukan pengujian hanya parameter nitrat yang melebihi baku mutu.

Sampel air down streem setelah melewati PT. Berkah Manis Makmur dari 35 parameter yang dilakukan pengujian ada 5 parameter yang yang tidak sesuai baku mutu. Sampel rembesan dan by pass dari 6 parameter yang dilakukan pengujian ada 5 parameter yang tidak memenuhi baku mutu. Sampel. Outlet IPAL air recycel dari 6 parameter yang dilakukan pengujian ada 3 parameter yang tidak sesuai baku mutu.

PT. Frans Putra Tex pada tanggal 13 Agustus 2018. Titik pengambilan sampel anak Sungai Cidurian, Anak Sungai Frans Putra Tex, Outlet IPAL, Limbah dimestik by pass dan inlet.

Hasil analisa sampel air dari PT. Frans Putra Tex, Sampel air anak sungai Cidurian dari 35 parameter yang diuji ada 7 parameter yang tidak memenuhi baku mutu. Sampel air anak sungai PT. Frans Putra Tex, dari 35 parameter dilakukan pengujian ada 8 parameter yang tidak memenuhi baku mutu.Sampel air outlet IPAL l,  dari 9 parameter yang dilakukan penhujian ada 2 parameter yang tidak memenuhi baku mutu.
Sampel by pass belakang kantin dari 9 parameter yang dilakukan pengujian ada 5 parameter yang tidak memnuhi baku mutu.

Kabid bidang dampak pengendalian lingkungan Neni mengatakan, secara aturan  undang undang ada tahapan tahapan yang  dilakukan pertama pihak Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Kabupaten Serang sudah memberikan langkah sanksi kepada perusahaan yaitu,  sanksi secara administrasi yang tertuang didalamnya.  Pihaknya akan menindak lanjuti kembali terkait langkah pertama sudah maksimal apa belum untuk saat ini masih dalam pemantauan dan pengawan DLHK Kabupaten serang.

Bila seandainya pihak perusahaan tidak mengindahkan sanksi tahap pertama pihaknya akan melanjutkan kepada sanksi kedua yaitu paksaan pemerintah dan ada beberapa poin diantaranya, penurunan kapasitas produksi hingga penutupan saluran. DLHK Kabupaten Serang sudah melakukan FGD dibeberapa perusahaan yang ada diwilayahnya.

Menurut neni persoalan sungai sangat menjadikan polemik dari tahun ketahun, saat ditanya awak Media berapa lama sungai cidurian tercemari oleh pembuangan limbah perusahaan, dirinya menjawab "saya di DLHK Kabupaten Serang baru 2 tahun yang artinya tidak mengetahui persoalan kebelakang karena tidak ada pelimpahan kasus cidurian saat saya menjabat di DLHK Kabupaten Serang. Ia akan menyampaikan kepada pimpinan dan terkait waktu yang diberikan oleh DPRD Provinsi selama 7 hari akan saya lakukan untuk menyelesaikan persoalan sungai cidurian."Katanya

Ali Nurdin pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Banten menyampaikan, bahwa hasil dari 2 perusahaan yakni PT. Berkah Manis Makmur yang berproduksi gula serta PT. Frans Putra Tex, yang memproduksi kain, hasil kesimpulan Laboratorium terbukti mencemari sungai cidurian, karena ini menjadi kewenangan kabupaten serang  untuk melakukan tindakan maka sementara Provinsi Banten akan mengirim surat kepada kabupaten serang untuk menyerahkan dan mengambil tindakan dan langkah langkah.

DPRD Provinsi Banten dan masyarakat meminta kepada DLHK Kabupaten Serang, bilamana dalam waktu satu minggu ini tidak ada tindakan pihaknya agar segera membuat jawaban surat untuk menyerahkan langkah langkah hukum kepada DLHK Provinsi Banten. Dan bila seandainya tidak ada jawaban dari DLHK Kabupaten Serang, kami akan mendorong masyarakat untuk menutup perusahaan."Tegasnya

>tm

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Diduga Dua Perusahan Positif Cemarai Air Sungai Cidurian . Silahkan membaca berita lainnya.

Semarak Kemeriahan Pawai Kirab Bendera Merah Putih (Flag Relay) di Ambon

Posted: 03 Oct 2018 01:40 AM PDT

Camata Batu Ceper; Empat Rumah Milik Waraga Dibongkar itu Sudah Sesuai Aturan

Posted: 03 Oct 2018 01:04 AM PDT


BantenNet.com, KOTA TANGERANG - Pemerintah Kota kota Tangerang membongkar 4 Unit rumah yang berdiri di atas lahan Milik pemerintah Tepatnya di belakang SDN 1 Batuceper yang beralamatkan Kp. Batujaya Utara RT.003 / RW.003 Kelurahan Batujaya, kecamatan Batuceper Kota Tangerang (3/10/) pagi tadi.
Camat Batuceper H.  Nurhidayatullah pada BantenNet.com  dilokasi pembongkaran mempaparkan pihaknya sudah memeberikan surat pemberitahuan dan sosilisasi kepada warga yang akanterkena dampak perluasan lahan Sekolah SDN I Batuceper "  semunya ini sudah kami komunikasikan dengn Pihak pihak  terait lahan yang seluas 360 M persegi rencana akan di pergunakan oleh pihak pemerintah untuk perluasan lahan sekolah.

Dan Pemerintah Kota Tangerang  sudah menyipkan untuk para kepala keluaraga yang terkena Pembongkaran sudah kami siapkan Rumah Rusun di kelurahan Manis jaya atau Jatake, tuturnya.

" Kebetulan itu semua satu keluaraga besar yang sudah menempati kurang lebih 30 tahun sejak tahun 1959, informasinya dan pada tahun 1987 pihak pemerintah sudah mengusulkan untuk  mengosongkan lahan yang ditempati tapi karna kebutuhan sekolah atau pemerintah belum untuk siap di gunakan atau di pakai negra, pemerintah Kota Tangerang Pada Saat itu membolehkan warga untuk menggunakannya dan bukan untuk menjadi Hak milik, karna dulu belum ada untuk keperluan sekolah jadi
pemerintah membiarakan untuk di tempati"

Masih Menurut Camat " adanya penolakan penolakan dari warga saya juga prihatin akan tetapi kami sudah melakukan sosialisasi kepada pihak keluaraga dan Pak H.Muhidin sebagai keluarga  dan sudah mengakui ini bukan miliknya, bahkan pihak keluarga sudah bertemu dengn wakil walikota Tangerang dan wakil wali kota pun tidak bisa berbuat apa apa"tambahnya.

" memang pada pemerintahan kepala Desa terdahulu sudah ada ijin rekomendasi dari pihak Desa dengan isinyapun sama bahwa mereka hanya bisa untuk menggunakan lahan sekolah selama pihak pmerintah belum menggunakannya" jelas H.Nurhidayatullah.
> ldn


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Camata Batu Ceper; Empat Rumah Milik Waraga Dibongkar itu Sudah Sesuai Aturan . Silahkan membaca berita lainnya.

Pemkab Halut Sambut Hangat Kedatangan 40 Wisatawan Asal Australia

Posted: 03 Oct 2018 12:06 AM PDT

Pemkab Halut Sambut Hangat Kedatangan 40 Wisatawan Asal AustraliaTOBELO, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara menyambut hangat kedatangan 40 Wisatawan Asing asal Australia di Bumi Hibualamo dalam agenda kunjungan Tour Wisata. 

40 Wisatawan disambut dengan pementasan seni budaya Halut yaitu Tarian Cakalele dan Ronggeng Goyang Tobelo di Pandopo Tanjung Pilawang, Desa Gura, Kamis(27/9).

Wisatawan asal Australia yang melalui Jasa Travel Sidney Tour Papua ini berkunjung ke Kabupaten Halut hanya 4 jam saja dan akan melanjutkan perjalanan mereka selanjutnya ke Papua.

Ini merupakan Tour Wisata Tahunan yang selalu di gelar setiap tahunnya di Halmahera Utara, sebagai salah satu tujuan untuk melihat wisata di kota tobelo dan keaneka ragamannya.

Bupati Halut Frans Manery, menyambut baik kehadiran tamu dari Australia tersebut dan berharap mereka terkesan dan bahagia selama di Kabupaten Halmahera Utara.

"Ini merupakan awal jumpa kita dan semoga pada kesempatan berikutnya bisa datang kembali ke Halut untuk menikmati indahnya Alam Halmahera Utara yang indah ini," harapnya.

Ketua Rombongan Wisatawan, Oswald, mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari pemerintah daerah halut bersama seluruh masyarakat dalam menerima Rombongan Wisatawan di Halut.

"Kami sangat Berterima kasih kepada pemda dan masyarakat yang bisa menerima kami untuk berkunjung dan menikmati indahnya Halmahera Utara," ucapnya.

Setelah penyambutan para Wisatawan Di Pandopo Pantai Tanjung Pilawang ke 40 Turis Asal Australia melanjutkan perjalanannya ke SD GMIH 4 Dan SD GMIH 1 Tobelo, setelah itu mengunjungi Pusat Perbelanjaan Makanan Khas Halut dan Asesoris di Pasar Modern Tobelo.

Selanjutnya rombongan ke Rumah Dabiloha Pantai Tanjung Pilawang untuk di suguhkan Tarian dan nyanyian Budaya oleh sanggar Gumi Guraci Tobelo.(DiskominfoHalut)

Anderias Rentanubun Canangkan Bulan Pemantapan Gerakan Nasional Revolusi Mental

Posted: 02 Oct 2018 11:36 PM PDT

Anderias Rentanubun Canangkan Bulan Pemantapan Gerakan Nasional Revolusi MentalLANGGUR, LELEMUKU.COM - Bupati Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku Ir. Anderias Rentanubun mencanangkan Bulan Pemantapan Gerakan Nasional Revolusi Mental (BP-GNRM) Tahun 2018 di Aula Kantor Bupati Malra, Senin (1/10).

Ir. A. Rentanubun menjelaskan, revolusi mental adalah gerakan nasional untuk merubah sistem nilai, cara pandang, pola pikir, nilai,  sikap bangsa Indonesia untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan Pancasila.

"Gerakan Nasional Revolusi Mental sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 meliputi program Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri dan Gerakan Indonesia Bersatu," ujar dia.

Ia melanjutkan menginjak 3,5 tahun pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental di Indonesia telah banyak perubahan diantaranya semakin baiknya pelayanan publik, tingkat disiplin ASN dan masyarakat, kemandirian bangsa, kebersihan lingkungan serta semakin kokohnya NKRI ditengah terpaan berbagai ideologi dunia.

"Konkritnya, keberhasilan Indonesia menjadi tuan rumah sekaligus posisi ke 4 perolehan medali Asian Games adalah bukti nyata keberhasilan Gerakan Nasional Revolusi Mental," papar dia.

Sehubungan dengan penyelenggaraan BP-GNRM Tahun 2018 di Kabupaten Maluku Tenggara yang dilaksanakan selama 1 (satu) bulan penuh mulai dari 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2018, maka ia menghimbau kepada masing-masing Pimpinan OPD, Kepala Ohoi dan Lurah untuk. melaksanakan aksi nyata 5 Gerakan Revolusi Mental di lingkup Perangkat Daerah, Kecamatan dan Ohoi.

"Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan BP-GNRM di lingkup Perangkat Daerah, Kecamatan dan Ohoi. Serta menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan BP-GNRM Tahun 2018 di lingkup Perangkat Daerah, Kecamatan dan Ohoi, segera setelah berakhirnya pelaksanaan BP-GNRM Tahun 2018," papar dia.

Acara Pencanangan ditandai dengan pemukulan Gong oleh Ketua DPRD Kab. Maluku Tenggara, S. Th. Welerubun, SH dan didampingi oleh Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Malra. (DiskominfoMalra)

Anderias Rentanubun Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Malra

Posted: 02 Oct 2018 11:26 PM PDT

Anderias Rentanubun Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di MalraLANGGUR, LELEMUKU.COM - Bupati Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku, Ir. Anderias Rentanubun selaku inspektur upacara pada Upacara Bendera dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila bertempat di Halaman Markas Kodim 1503 Maluku Tenggara, Senin (1/10)..

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kab. Maluku Tenggara, S. Th. Welerubun, SH membacakan ikrar dan diikuti dengan pembacaan doa oleh Kepala Kementerian Agama Kab. Maluku Tenggara, Drs. H. M. Difinubun, M.Sos.I Selaku Perwira Upacara : Lettu. Inf. H. Bakri Renhoat.

Selaku Komandan Upacara adalah Kapten Inf. Richard Sapury dan Pembaca Pembukaan UUD 1945 yaitu Serda Jemmy Carten. Turut hadir pada upacara bendera tersebut adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Maluku Tenggara, Pimpinan BUMN/BUMD, Dinas Instansi/Vertikal.

Sedangkan peserta upacara yaitu 1 SST Kodim 1503 Maluku Tenggara, 1 SST Kompi D/Ibra Yonif 734/SNS, 1 SST Lanal Tual, 1 SST Lanud Dumatubun Langgur dan 1 SST Satpol. Pamong Praja Kabupaten Maluku Tenggara. (DiskominfoMalra)

Gempa 4,5 SR Guncang Utara Kepulauan Tanimbar

Posted: 02 Oct 2018 09:56 PM PDT

Gempa 4,5 SR Guncang Utara Kepulauan TanimbarSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Gempa bumi dengan magnitudo 4.5 skala richter (SR) guncang Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku.

Menurut BMKG Maluku, gempa dengan kedalaman 59 km yang terjadi pada Rabu (3/10) pukul 12.53 WIT ini berada pada koordinat 7.29 lintang selatan (LS) dan 131.05 bujur timur (BT) atau 1 km  utara Pulau Wuliaru dan Pulau Wotar, Kecamatan Wermaktian.

Meski memiliki goncangan yang cukup besar, gempa yang berjarak 76 km arah Barat Kota Larat, Kecamatan Tanimbar Utara dan 81 km Utara Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan ini tidak berpotensi tsunami. Selain itu hingga diberitakan, belum ada laporan korban jiwa. (Albert Batlayeri)

Lagi, Dua Bayi Kembar Lahir Di Tempat Pengungsian Korban Gempa Palu

Posted: 02 Oct 2018 09:28 PM PDT

Lagi, Dua Bayi Kembar Lahir Di Tempat Pengungsian Korban Gempa Palu

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PALU | Beredar di sosial media sebuah foto dua bayi kembar yang lahir di tempat pengungsian korban gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.
Foto tersebut diunggah oleh pemilik akun, Joko Hendarto pada hari Selasa (2/10/2018) sekira Pukul 15.24 Wita dan mendapat like 3.054, 759 Komentar dan 9.558 kali bagikan.

"Dua bayi kembar, dilahirkan di tempat pengungsian korban gempa Palu di bawah penerangan cahaya HP oleh adik kita dr. Udin Malik. Mereka berdua, Insya Allah akan jadi anak-anak yang kuat. Lahir di tengah pilu kotanya yang luluh lantak. Sehat-sehat selalu nak ya juga untuk bundanya. Terima kasih teman-teman tim medis dan relawan atas kerja kerasnya." Tulis Joko Hendarto di beranda facebook miliknya.

Dari foto yang diunggah Joko mendapat respon dari para netizen yang turut mendoakan bayi dan kedua orang tua bayi tersebut.

"Subhanallah…ya Allah .semoga debay selalu sehat dan jg ibunya," sahut akun milik Tien Rustina.

"Dia akan jadi penerus kota palu," tulis akun Roxaeder Ad.

Hingga berita ini diturunkan, nama kedua orang tua bayi kembar dan tempat asalnya belum diketahui. (**)

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Lagi, Dua Bayi Kembar Lahir Di Tempat Pengungsian Korban Gempa Palu . Silahkan membaca berita lainnya.

Membangun Pemilu 2019 Yang Damai, Bersih Dan Bermartabat

Posted: 02 Oct 2018 09:28 PM PDT

Foto : Obor Panjaitan Pimred Media Nasional Obor Keadilan bersama dengan Agun Gunandjar Sudarsa (Ketua FPG MPR RI) Di Gedung KK I DPR RI. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Fraksi Partai Golkar MPR RI dalam memperingati  HUT Partai golkar ke 54 yg jatuh pada tgl 20 oktober 2018, akan menyelenggarakan Seminar Kebangsaan.

Seminar dengan tema tersebut dipilih dengan mempertimbangkan pengalaman dari pemilu pemilu sebelumnya yang selalu saja menyisakan masalah, terlebih untuk pemilu 2019 pileg dan pilpres dilakukan  pada waktu yang bersamaan.

Yang tentunya memiliki sifat, karakter dan teknis penyelenggaraan yang berbeda dan akan lebih kompleks. Pemilu serentak yang untuk pertama kali dalam sejarah politik nasional ini  membutuhkan kesiapan dan partisipasi aktif dari kita semua.

Seminar kebangsaan ini menampilkan 4 topik, yaitu :
                                     
1. Peran Polri dalam mewujudkan Pemilu Aman, tertib dan Damai, oleh Kapolri Jenderal (pol) Prof DR  Tito Karnavian.

2. Antisipasi kecurangan dan politik uang pada Pemilu 2019, Oleh Ketua Bawaslu RI.
                           
3.Membangun Komunikasi politik yang Cerdas dan partisipatif. Oleh Dosen, pakar Komunikasi politik Pasca sarjana Komunikasi Univesitas Indonesia.

4. Pilihan  isu politik kebangsaan yang mensejahterakan rakyat. Oleh DR Valina Sinka Subekti, mantan PAH I BP MPR, mantan anggota KPU RI, Dosen Fisip UI.

Kegiatan ini akan mengundang dan menghadirkan peserta dari pimpinan partai politik peserta pemilu legislatif 2019 dan pimpinan Tim Kampanye Nasional dari Pasangan Calon presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2019.

Selain pimpinan Ormas, OKP, LSM, Media, kami juga mengundang pimpinan perguruan tinggi, perwakilan organisasi mahasiswa, pemuda dan wanita sejabodetabek.

Kegiatan tersebut berlangsung selama satu hari penuh pada hari senin tgl 15 Oktober 2018, bertempat di Gedung KK I DPR RI. Yang akan diawali oleh pidato pengarahan dan pembukaan Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya, Bapak Ir. H. Airlangga Hartarto.

Demikian, semoga seminar kebangsaaan yang akan digelar di jakarta tgl 15 oktober ini dapat memberikan  pencerahan dalam mewujudkan pemilu 2019 yang semakin berkualitas, penuh kedamaian, penuh santun, etis, bersih, menjalin persatuan dan kesatuan. Pemilu yang mampu menghasilkan pemerintahan yang efektif guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Menjadi Negara terdepan dalam membangun demokrasi bermartabat di kancah pergaulan dunia Internasional.

Maju Terus Pantang mundur.
 
Salam hormat, 
Agun Gunandjar Sudarsa
Ketua FPG MPR RI.

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Membangun Pemilu 2019 Yang Damai, Bersih Dan Bermartabat . Silahkan membaca berita lainnya.

Terungkap Berbohong, Kabar Hoax Ratna Sarumpaet Dianiaya Ternyata Operasi Plastik Di Kawasan Menteng Jakarta

Posted: 02 Oct 2018 09:18 PM PDT

Terungkap Berbohong, Kabar Hoax Ratna Sarumpaet Dianiaya Ternyata Operasi Plastik Di Kawasan Menteng Jakarta

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | [03-10-2018] Rabu - Polisi menyebut wajah lebam Ratna Sarumpaet disebabkan operasi plastik bukan karena dianiaya seperti yang beredar selama ini.

Hasil penyelidikan awal diketahui, Ratna operasi plastik di sebuah klinik bedah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Penyelidikan melibatkan dua Polda yakni Jawa Barat dan Metro Jaya. Dokumen hasil penyelidikan tersebut beredar di kalangan wartawan.

Penyelidikan Polda Jabar menyebut pada tanggal 21 September 2018 tak ada konferensi dengan negara asing di Bandung. Dalam pemberitaan disebut, Ratna dianiaya usai menghadiri konferensi dengan beberapa peserta dari luar negeri.

Selain itu tidak ada saksi mata di Bandara Husein Sastranegara Bandung yang melihat aksi pengeroyokan dan tidak ada daftar manifes atas nama Ratna Sarumpaet.

Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya menguatkan penyelidikan Polda Jabar. Pertama dari nomor telepon seluler Ratna yang dinyatakan aktif di Jakarta, bukan di Bandung pada tanggal 20-24 September 2018.

Sementara dari pengecekan rekening Ratna dan anaknya ada tiga kali dana keluar yang didebet di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika masing-masing sebesar Rp25 juta pada tanggal 20 September 2018, Rp25 juta pada tanggal 21 September, dan Rp40 juta pada tanggal 24 September 2018.

Polisi juga sudah meminta keterangan ke RS Bina Estetika dan diperoleh keterangan bahwa Ratna Sarumpaet menjadi pasien di rumah sakit tersebut pada tanggal 20, 21 dan 24 September 2018.

Hal ini diperkuat dengan rekaman CCTV di klinik tersebut dan buku daftar pasien.

Seorang perwira kepolisian membenarkan hasil penyelidikan dua Polda tersebut terkait Ratna Sarumpaet.

"Ya benar itu," kata perwira Polri yang enggan disebutkan namanya itu.

Sementara perwira lain di Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Ratna bukan dianiaya namun operasi plastik.

Di lain pihak, Ratna Sarumpaet sejauh ini belum memberikan tanggapan terhadap perkembangan kasusnya ini. Sejumlah orang dekat Ratna, terutama dari kubu capres Prabowo Subianto hingga kemarin menyebut bahwa muka lebam Ratna karena dianiaya di Bandung.

Sebelumnya diberitakan, Aktivis Ratna Sarumpaet yang dikabarkan dikeroyok orang tidak dikenal di Bandung pada Jumat (21/9/2018).

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Mardani Ali Sera, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut karena terkait profesionalitas dan integritas lembaga tersebut.

Hal menggelitik terus bergulir dimata masyarakat dan warga netizen, bagaimana tidak diduga terkait kejadian pengeroyokan bunda ratna adalah rekayasa menjelang pemilu 2019. seperti sudah diprediksikan bahwa banyak sandiwara baru untuk mengkaitkan sebuah hal atau kejadian kepada pilplres.

Seperti halnya netizen menyebutkan, " Katanya ratna sarumpaet di gebuk. Tapi yg beredar foto babak belur Stuntman nya.. Ternyata mereka menggunakan pemeran pengganti juga. Tapi sayang aktingnya kurang menjiwai ".

Adapula, Ratna Sarumpaet saat dianiaya menggunakan stuntman. Hebat ya, seperti di film. apakah dalam rangka syuting film?

Ternyata bukan hanya Pak Jokowi yang pake Stuntman, jangan-jangan Ibu Ratna Sarumpaet juga pake ya? tapi kalo beneran, ngeri juga sih, pemukulannya pasti dahsyat, sampe keluar tai lalat. "Oposisi dalam sistem demokrasi baik. Karena jaga demokrasi ini selalu tumbuh ada kontrol dan penyeimbang. Jadi orang seperti Ratna bermanfaat besar bagi Jokowi," katanya.[MI]

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Terungkap Berbohong, Kabar Hoax Ratna Sarumpaet Dianiaya Ternyata Operasi Plastik Di Kawasan Menteng Jakarta . Silahkan membaca berita lainnya.