Wednesday, September 1, 2021

10:30 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Isnur Sayangkan Moeldoko Laporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Polisi.

Isnur Sayangkan Moeldoko Laporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Polisi


Isnur Sayangkan Moeldoko Laporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Polisi

Posted: 01 Sep 2021 01:51 AM PDT

Ini Alasan Kuasa Hukum ICW Sayangkan Moeldoko Bikin Laporan ke Polisi.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kuasa hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) M. Isnur menyayangkan sikap Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yang akan melaporkan pihak ICW ke polisi.

"Kami menyayangkan langkah itu, sebab, hasil penelitian ICW semata-mata ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terlebih di tengah pandemi Covid-19," kata Isnur lewat keterangan tertulis, Selasa, 31 Agustus 2021.

Isnur mengatakan sebagai pejabat di Istana Negara, Moeldoko seharusnya bijak dalam menanggapi kritik. Bukannya langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah mengenai indikasi konflik kepentingan peredaran Ivermectin seperti temuan dalam penelitian ICW.

Isnur mengatakan ICW sudah berkali-kali mengatakan bahwa penelitiannya tidak menuding pihak tertentu mencari untung. Melainkan potensi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan perusahaans swasta.

Mengenai ekspor beras, kata dia, ICW sudah berulangkali mengatakan bahwa pernyataan itu adalah misinformasi, karena yang benar adalah kerja sama mengirimkan kader Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ke Thailand untuk mengikuti program pelatihan petani.

"Khusus untuk ekspor beras ini, ICW juga telah meminta maaf atas kekeliruan pernyataan tersebut," kata dia.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini mengatakan persoalan peredaran Ivermectin bukan hanya soal konflik kepentingan. Dia mengatakan Moeldoko sempat mengakui membagikan obat cacing itu melalui Himpunan Kerukunan Tani Indonesia di beberapa daerah bersama PT Harsen Laboratories.

Isnur mempertanyakan perbuatan mengedarkan produk farmasi yang belum jelas uji kliniknya secara bebas ke masyarakat merupakan tindak pidana seperti dalam Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan. "Berangkat atas pertanyaan di atas, kami turut meminta pertanggungjawaban Moeldoko," ujar dia. (Tempo| M Rosseno Aji)

Argo Yuwono Sebut Upaya Polisi Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC yang Bocor

Posted: 01 Sep 2021 01:40 AM PDT

Argo Yuwono Sebut Upaya Polisi Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC yang Bocor.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Data 1,3 juta pengguna aplikasi electronic-Health Alert Card (eHAC) Kementerian Kesehatan diduga bocor. Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki kasus dugaan kebocoran data itu.

"Polri bantu lidik juga," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (31/8/2021).

Argo mengatakan Dittipidsiber Bareskrim-lah yang menangani kasus tersebut. Hanya, Argo belum merinci lebih lanjut mengenai proses penyelidikan itu.

"Secara teknis biarkan penyidik Cyber bekerja," tuturnya.

Sebelumnya, dugaan kebocoran data 1,3 juta pengguna eHAC dilaporkan pertama kali oleh siber vpnMentor.

Dugaan kebocoran data eHAC terkait dengan ID pengguna yang berisi nomor kartu tanda penduduk (KTP), paspor, serta data dan hasil tes COVID-19, alamat, nomor telepon dan nomor peserta rumah sakit, nama lengkap, tanggal lahir, pekerjaan, serta foto. (humaspolri)

Polisi Selidiki Pemilik Akun YouTube TriDatu, Penyebar Video Yahya Waloni Tentang Injil Fiktif

Posted: 01 Sep 2021 04:07 AM PDT

Polisi Selidiki Pemilik AKunYouTube TriDatu, Penyebar Video Yahya Waloni Tentang Injil Fiktif.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih menelusuri pemilik akun YouTube TriDatu yang digunakan pertama kali untuk membagikan ceramah Yahya Waloni yang diduga mengadung unsur penistaan agama.

Dalam ceramah itu, Yahya menyebut bahwa injil sebagai hal yang fiktif. Atas dasar itu kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

"Masih didalami apakah akun itu milik dia atau orang lain," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (1/9/2021).

Pasalnya, dalam perkara ini baru ada satu tersangka yang dijerat oleh penyidik Bareskrim. Yakni, Yahya Waloni seorang yang merupakan sosok terekam gambar dalam ceramah di video tersebut.

Namun demikian, pemilik akun tersebut belum diketahui. Menurut Ramadhan, penyidik masih terkendala melakukan pemeriksaan Yahya sebagai tersangka karena kondisi kesehatannya.

Waloni saat ini tengah mendapat perawatan di Rumah Saki Polri, Kramat Jati karena mengeluhkan sesak nafas usai ditangkap polisi pada Kamis (26/8) lalu.

"Saat ini kan yang bersangkutan masih di rumah sakit. Nanti kami akan update perkembangan kasus YW ya," jelas Ramadhan.

Sebagai informasi, terhitung sudah lima hari Waloni mendapat perawatan. Meski demikian, kondisi kesehatannya diklaim terus membaik oleh tim dokter.

RS Polri menyatakan dalam waktu dekat akan memulangkan tersangka kasus dugaan penistaan agama itu kepada Bareskrim sehingga proses hukum dalam dilanjutkan. Namun, belum diketahui kapan pastinya pemulangan itu akan dilakukan.

"Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik. Menunggu koordinasi dari penyidik Polri untuk tindak lanjutnya," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Asep Hendra saat dihubungi, Selasa (31/8).

Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Yahya sudah berstatus sebagai tersangka sejak Mei 2021 lalu. Namun ia baru ditangkap pada Agustus. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021.

Perkara Yahya berkaitan dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu.

Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.

Ahmad Ramadhan Sebut Polis Kirim Lagi Berkas Kasus Terorisme Munarman ke JPU

Posted: 01 Sep 2021 12:48 AM PDT

Ahmad Ramadhan Sebut Polis Kirim Lagi Berkas Kasus Terorisme Munarman ke JPU.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena Polri belum memeriksa Habib Rizieq Shihab. Polri telah mengirim kembali berkas itu ke JPU pada 16 Agustus 2021 lalu.

"Iya sudah (dikirim lagi berkas Munarman). Tanggal 16 Agustus 2021," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Ramadhan mengatakan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU. Maka dari itu, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman.

"Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik. Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali," tuturnya.

"Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," sambung Ramadhan.

Sebelumnya, JPU meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.

"Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU. Dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P-19," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/7).

Ramadhan menjelaskan penyidik telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas itu, yakni memeriksa saksi tambahan. Dia menyebut ada beberapa saksi tambahan, seperti Habib Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya Haris Ubaidillah.

Tidak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.

"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan," katanya.

"Yaitu, pemeriksaan terhadap saudara HRS, Saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas. Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," sambung Ramadhan. (humaspolri)

Fajriyah Usman Sebut Pertamina Setor Negara Rp 110,6 Triliun di Semester I-2021

Posted: 01 Sep 2021 12:41 AM PDT

Fajriyah Usman Sebut Pertamina Setor Negara Rp 110,6 Triliun di Semester I-2021.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - PT Pertamina (Persero) terus meningkatkan produktivitasnya. Dengan demikian, perseroan dapat meraih laba bersih maupun kontribusi bagi penerimaan negara.

Sampai dengan Semester 1 tahun 2021, Pertamina mampu meningkatkan kontribusi melalui setoran pada penerimaan negara dengan total mencapai Rp 110,6 Triliun. Rinciannya, Rp 70,7 triliun adalah dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dividen, yang nilainya naik hampir 10 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Sedangkan sisanya atau Rp 39,9 triliun adalah pembayaran Pertamina kepada Negara melalui Minyak Mentah dan Kondesat Bagian Negara (MMKBN). Angka ini merupakan nilai kontribusi Pertamina dalam waktu 6 bulan terakhir, sedangkan sebelumnya Pertamina pun telah menyetorkan hampir Rp 200 triliun sepanjang tahun 2020.

"Selain dari kontribusi Pertamina yang langsung berdampak pada keuangan negara, Pertamina juga membaktikan diri untuk mendukung berbagai program pemerintah khususnya terkait percepatan penanganan Covid-19," ujar Pjs Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 September 2021.

Tambahan triliunan rupiah lainnya pun, kata Fajriyah, telah perseroan gelontorkan untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi, baik secara langsung di aspek kesehatan maupun pendampingan untuk UMKM.

Melalui pembangunan tiga RS Modular Darurat dan pengoperasian RS Ekstensi Asrama Haji Pondok Gede, Indonesia menambah hampir 1.000 bed perawatan. Angka ini belum termasuk pengoperasian RS rujukan Covid oleh Pertamina Bina Medika, yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tak lupa, bantuan 315 Ventilator untuk 30 RS serta aksi nyata Pertamina dengan terlibat langsung dalam percepatan penyaluran lebih dari 5.000 ton Oksigen medis untuk 504 rumah sakit yang tersebar di 11 provinsi.

"Guna membantu memulihkan perekonomian masyarakat, Pertamina juga menjalankan program pemberdayaan untuk lebih dari 13.000 UMKM terdampak pandemi agar dapat bertahan di tengah pandemi bahkan naik kelas hingga bisa Go Global," kata Fajriyah.

Meskipun hantaman pandemi Covid-19 yang telah memasuki tahun kedua terus memberikan tekanan signifikan pada kinerja keuangan, namun peningkatan produktivitas Pertamina tetap dapat tercermin dari laba bersih semester 1 - 2021 yang sebesar U$ 183 juta.

"Seluruh pencapaian Pertamina ini tidak terlepas dari hasil dan manfaat restrukturisasi yang dijalankan secara solid oleh Direksi dan manajemen Subholding, sehingga berjalan lancar dimana legal endstate untuk beberapa Subholding telah tercapai dan dalam proses penyelesaian keseluruhan tahapan," kata Fajriyah.

Dia menyatakan bahwa hal ini pun sejalan dengan arahan Komisaris Utama Pertamina serta jajaran Dewan Komisaris yang secara konsisten memastikan Pertamina melakukan berbagai inovasi untuk mendorong peningkatan produktivitas, efektivitas dan efisiensi dalam setiap proses operasional dari hulu ke hilir. (Tempo| Caesar Akbar)

Sambodo Purnomo Yogo Sevyt Tilang Pelanggar Ganjil Genap Berlaku Manual dan ETLE

Posted: 01 Sep 2021 12:37 AM PDT

Sambodo Purnomo Yogo Sevyt Tilang Pelanggar Ganjil Genap Berlaku Manual dan ETLE.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap mulai diberlakukan pada Rabu, 1 September 2021

"Tindakan hukum yang kami lakukan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan ETLE dan tilang secara manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 1 September 2021.

Sanksi tilang elektronik diberlakukan di koridor yang sudah terpasang kamera ETLE. Sedangkan tilang manual akan dilakukan bagi kendaraan yang menerobos kawasan ganjil genap lewat jalan tikus.

Agar polisi dapat melihat apakah satu kendaraan telah diberikan sanksi tilang elektronik, polisi akan melakukan verifikasi data tilang agar pelanggar ganjil genap tak ditilang dua kali untuk satu pelanggaran.

"Data itu kemudian kami samakan dengan data capture ETLE,sehingga kami berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun ETLE.

Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap untuk mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan jalan protokol Ibu Kota yaitu Jalan Sudirman hingga Thamrin dan Rasuna Said.

Penerapan ganjil genap ini seiring pelonggaran yang dilakukan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Jakarta. (Tempo)

Alexander Marwata Sebut KPK Berhasil Selamatkan Rp171,23 Miliar di Tahun 2021

Posted: 01 Sep 2021 12:20 AM PDT

Alexander Marwata Sebut KPK Berhasil Selamatkan Rp171,23 Miliar di Tahun 2021.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan capaian kinerja selama semester I tahun 2021 pada pelaksanaan tugas penindakan, eksekusi, kordinasi dan supervisi.

Konferensi pers capaian kinerja ini dihadiri oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sekaligus Plh. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Karyoto.

Alexander mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 penanganan perkara di KPK juga mengalami kendala. Meski begitu, selama semester pertama tahun 2021, KPK melalui fungsi penindakan berhasil menyelamatkan uang negara melalui asset recovery sebesar Rp171,23 Miliar. Selain itu, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi bersama-sama pemerintah daerah juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp22,27 Triliun.

Karyoto merinci asset recovery sebesar Rp 171,23 Miliar tersebut terdiri dari Rp73,72 Miliar Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi, TPPU dan Uang Pengganti yang telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan, Rp11.84 Miliar berupa Pendapatan Denda, dan Penjualan Hasil Lelang Korupsi serta TPPU, dan Rp85,67 Miliar dari Penetapan Status Penggunaan dan Hibah.

Sedangkan penyelamatan potensi kerugian negara senilai Rp22,27 Triliun di atas terdiri dari penagihan piutang pajak daerah senilai Rp3,8 Triliun, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp9,5 Triliun, penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai Rp1,7 Triliun, dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai Rp7,1 Triliun.

Selama semester I tahun 2021, KPK mencatat telah melakukan 77 Penyelidikan, 35 Penyidikan, 53 Penuntutan, dan 35 Eksekusi. Dari 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang sebagai tersangka.

Kemudian dalam melaksanakan fungsi supervisi, berdasarkan Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK melaksanakannya dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan. Selama periode tengah tahun pertama 2021 ini, KPK telah melakukan supervisi terhadap 60 perkara (sesuai SK Supevisi), dengan 11 perkara diantaranya telah dinyatakan lengkap atau telah mendapatkan kepastian hukum.

KPK menyadari dalam kondisi pandemi Covid-19 ini harus melakukan berbagai penyesuaian dan tetap berupaya maksimal melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. Untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut KPK tidak dapat melakukannya sendiri. Oleh karenanya KPK mengajak seluruh elemen masyarakat, baik itu akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pegiat antikorupsi, para penegak hukum, seluruh kementerian/lembaga, dan seluruh rakyat Indonesia untuk terus menemani KPK melakukan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi. (KPK)

Eks Pejabat Dirjen Pajak, Angin Prayitno Aji Segera Disidang Suap Rp50 Miliar

Posted: 31 Aug 2021 11:28 PM PDT

Eks Pejabat Dirjen Pajak, Angin Prayitno Aji Segera Disidang Suap Rp50 Miliar.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Angin Prayitno Aji beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 31 Agustus 2021.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 1 September 2021.

Ali mengatakan, penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU untuk waktu 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

Dalam kasus ini, Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 50 miliar.

Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin). (Tempo|Andita Rahma)