Ahmad Zain An-Najah, Ahmad Farid Okbah dan Anung Al-Hamat Diduga Tokoh Senior Jemaah Islamiyah |
- Ahmad Zain An-Najah, Ahmad Farid Okbah dan Anung Al-Hamat Diduga Tokoh Senior Jemaah Islamiyah
- Ahmad Ramadhan Sebut Densus 88 Miliki Bukti Keterlibatan Farid Ahmad Okbah dan Ahmad Zain
- Ahmad Ramadhan Sebut Farid Okbah Terlibat Pendanaan Jamaah Islamiyah
Ahmad Zain An-Najah, Ahmad Farid Okbah dan Anung Al-Hamat Diduga Tokoh Senior Jemaah Islamiyah Posted: 19 Nov 2021 06:22 AM PST JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Polisi pada Selasa (16/11/2021) menangkap tiga orang yang diduga tokoh senior kelompok militan terlarang Jemaah Islamiyah (JI), termasuk seorang yang terdaftar sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dan seorang ketua umum partai, kata juru bicara kepolisian. Ketiga orang itu - Ahmad Zain An-Najah, Ahmad Farid Okbah, dan Anung Al-Hamat - ditangkap di Bekasi pada Selasa dini hari, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. "Benar ada penangkapan di Bekasi terkait terorisme. Kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan," kata Dedi kepada wartawan. Juru bicara Polri lainnya, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan hingga kini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan keterlibatan ketiganya serta akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap anggota jaringan lainnya. "Tentu saja ada kemungkinan tersangka lain yang akan ditangkap," katanya. Anggota MUI, Ketua Partai Anggota tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menangkap Zain dan Anung di tempat terpisah di Kecamatan Pondok Melati, di Kota Bekasi. Sementara itu Farid, yang merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), organisasi yang menurut penyelidikan polisi terkait dalam memberikan perlindungan atas sejumlah anggota JI, ditangkap di rumahnya di kecamatan yang sama. Farid, kata Ramadhan, diyakini ikut mengkonsolidasikan dan mengamankan anggota JI setelah penangkapan pimpinan kelompok itu, Para Wijayanto, pada 2019. Zain dan Farid diyakini merupakan anggota dewan syuro atau penasihat JI, papar Ramadhan. Zain hingga kini masih tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam situs resmi MUI, Zain berada pada kolom nomor 24 di struktur kepengurusan. MUI adalah gabungan dari berbagai organisasi Islam di Indonesia. Pengurusnya adalah perwakilan dari sejumlah organisasi Islam yang ada, dengan latar belakang ideologi, mazhab yang beragam. Hingga berita ini ditulis, MUI belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan anggota Komisi Fatwanya. BenarNews juga telah berupaya menghubungi beberapa pengurus MUI terkait posisi Zain di lembaga tinggi para ulama Indonesia itu, namun tak mendapatkan jawaban. Kombes Ramadhan mengatakan Zain diduga merupakan ketua dewan syariah lembaga amal zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (BM ABA), yang menyebarkan puluhan ribu kotak amal di sejumlah wilayah di Indonesia untuk pendanaan JI. Farid juga diduga sebagai anggota dewan syariah ABA. Pada awal November 2021, polisi telah membekukan rekening milik BM ABA dan menyita sejumlah aset lembaga itu. Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Yayasan ABA yang berbasis di Jakarta itu sejak Januari 2021, karena terbukti melakukan penghimpunan dana terkait dengan tindakan pidana terorisme. Lebih dari 20.000 kotak amal dari yayasan ABA tersebar di Provinsi Lampung dengan 6.000 unit, disusul Jawa Timur dengan 5.300 unit, Sumatra Utara dengan 4.000 unit, Jawa Tengah dengan 2.700 unit, Yogyakarta 2.000 unit, dan puluhan lainnya di Maluku dan Jakarta, kata polisi. Menurut situs pribadinya, Zain menjabat sebagai Direktur Pesantren Tinggi Al Islam yang bernaung di bawah Yayasan Al Islam yang diketuai Farid. Sementara Anung merupakan anggota dewan pengawas JI, jelas Ramadhan. Pria yang bekerja sebagai seorang dosen di salah satu perguruan tinggi itu disebut merupakan anggota Perisai Nusantara Esa, yang merupakan sayap organisasi JI dalam bidang advokasi dan pengumpulan dana. "Pada tahun 2018 dia ikut memberikan uang tunai untuk Perisai Nusantara Esa," kata Ramadhan. Harus transparan Anggota Komisi hukum DPR, Nasir Djamil, mengingatkan Densus 88 agar transparan dalam penangkapan sejumlah tokoh itu. Menurutnya, Farid seorang penceramah dan pemikir islam yang dekat dengan umat. "Setahu saya Ustadz Farid Okbah dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri," dalam keterangan tertulisnya yang diterima BenarNews. Takfiri adalah ideologi yang mengkafirkan orang yang tidak satu kelompok. Menurutnya Densus 88 Polri memang memiliki hak untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme, namun mereka wajib menghormati hak asasi mereka yang ditangkap. "Sebagai legislator Komisi Hukum DPR RI, saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus diutamakan selama Farid Okbah ditahan. Dengan kata lain, hak-haknya harus dipenuhi," katanya. Pengamat terorisme Universitas Indonesia Ridlwan Habib menyakini Densus 88 Polri memiliki bukti-bukti yang cukup sebelum melakukan penangkapan terhadap mereka. "Artinya mereka tidak mungkin berani melakukan penangkapan jika tidak memiliki bukti-bukti yang cukup untuk membawa terduga teroris itu ke persidangan di pengadilan," katanya saat dihubungi BenarNews. Mengenai JI, Ridlwan meyakini meski kini organisasi tersebut tidak lagi mengutamakan pendekatan kekerasan dan serangan teror, namun mereka terus bersalin rupa untuk mencapai tujuannya mengantikan ideologi bangsa dengan prinsip ideologi mereka, termasuk dengan berupaya mendirikan partai politik. "Definisi dalam undang-undang terorisme saat ini sangat luas termasuk menyebarkan ideologi dan propaganda. Masalah kemudian perjuangan mereka berganti lewat partai menurut saya itu hanya kamuflase, dan itulah hebatnya JI," sebutnya. JI, jaringan terafiliasi kelompok teroris Al-Qaeda, terbukti berada di belakang sejumlah aksi teror di Indonesia, termasuk "Bom Bali 1" pada tahun 2002 yang menewaskan 202 orang. Pakar konflik dan terorisme, Zachary Abuza dan Alif Satria dalam opini mereka di BenarNews pada 2020 mengatakan meskipun Indonesia telah melarang JI pada 2009, JI diberikan ruang untuk terlibat dalam kegiatan amal, pendidikan dan keagamaan, selama anggotanya menghindari kekerasan. Kelonggaran inilah yang digunakan JI untuk membangun kelompok itu. "Mereka telah mendirikan perkebunan kelapa sawit di Sumatra dan Kalimantan untuk mendanai para pemimpin mereka dan ekspansinya, dengan mengalokasikan $9.900 untuk kamp pelatihannya dan mengumpulkan $27.700 untuk divisi pendidikannya," demikian pendapat Zachari dan Alif. (Riza Chadijah | BenarNews) |
Ahmad Ramadhan Sebut Densus 88 Miliki Bukti Keterlibatan Farid Ahmad Okbah dan Ahmad Zain Posted: 19 Nov 2021 06:15 AM PST JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengatakan bahwa tersangka Farid Ahmad Okbah dan Ahmad Zain An-Najah yang diduga berkaitan dengan praktik pendanaan terorisme. Diketahui, keduanya merupakan petinggi dari yayasan yang didirikan untuk membantu pendanaan jaringan Jamaah Islamiyab (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). "Ancaman hukumannya kalau berdsrkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Dalam operasi penangkapan di kawasan Bekasi 16 Novemver kemarin, penyidik juga mengamankan seorang tersangka teroris lain bernama Anung Al-Hamat. Hanya saja, dia terlibat dalam organisasi sayap JI yang bertugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa. Ramadhan merincikan, penyidik menerapkan Pasal 15 jo pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menjerat para tersangka. Sementara, penyidik juga menggunakan Pasal dalam Undang-undang khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme untuk yayasan LAZ BM ABA. "Kita ketahui ini masih dalam proses. Densus 88 mulai ditangkap sampai nanti 14 hari sesuai UU Terorisme pasal 28 ayat 1 memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman," tandasnya. Adapun tersangka yang ditangkap dikenal sebagai sosok penceramah kenamaan. Farid Ahmad Okbah merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota kini dinonaktifkan– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketiganya diduga merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang memiliki perannya masing-masing. Farid sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI. Sementara, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Anung, merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus bernama Perisai Nusantara Esa. (humasPolri) |
Ahmad Ramadhan Sebut Farid Okbah Terlibat Pendanaan Jamaah Islamiyah Posted: 19 Nov 2021 06:12 AM PST JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM – Polri mengungkap Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat yang ditangkap Densus 88 Antiteror diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara. "Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021). Ramadhan menjelaskan ketiganya dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme. Sementara yayasan amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) dikenakan UU khusus. Dalam hal ini, pasal tersebut memungkinkan untuk menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. "AZA, FAO, dan AA akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme," tuturnya. "Sedangkan untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA yang terkait dengan lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme," sambung Ramadhan. Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Densus 88 belum mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Mereka masih fokus pada dugaan tindak pidana terorisme oleh Farid Okbah dkk. "Terkait dengan dugaan TPPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA, saat ini Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme. Di mana di dalamnya termasuk aturan perkara pendanaan teror," imbuhnya. Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan peran Ustaz Farid Okbah selain sesepuh kelompok radikal Jamaah Islamiyah (JI). Polri menyebut Farid Okbah diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris tersebut. "Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang, tetapi lebih pada pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka (Ustaz Farid Okbah, Zain An Najah, dan Ustaz Anung Al Hamat) tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021). (humaspolri) |
You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |