Mobri Panjaitan Sebut Gitaris Band Ternama Tertangkap Gunakan Ganja di Pancoran |
- Mobri Panjaitan Sebut Gitaris Band Ternama Tertangkap Gunakan Ganja di Pancoran
- Karina Andjani Putri Jelaskan Perbedaan Antara Cokelat Compound dengan Couverture
- Anna Maurina Singal Jabarkan Mitos dan Fakta Pantang Makan Tempe Saat Sakit Ginjal
- Arya Aditya Ramadhya, Ilman Ibrahim dan Anindyo Persembahkan EP Perdana, Laleilmanino Version
- Fikri Ramadhan dan Mohammad Yusmin Ohorella, Polisi Penembak Mati Anggota FPI Dibebaskan
Mobri Panjaitan Sebut Gitaris Band Ternama Tertangkap Gunakan Ganja di Pancoran Posted: 20 Mar 2022 06:46 AM PDT
JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Gitaris sebuah band ternama, berinsial R, ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan mengatakan penangkapan gitaris R itu dilakukan di daerah Pancoran, jakarta Selatan pada Sabtu malam, 19 Maret 2022. Mobri memberi sedikit petunjuk tentang siapa gitaris inisla R dan bergabung di band apa. "Inisial group bandnya G. Gitarisnya R" kata Mobri kepada wartawan, Ahad, 20 Maret 2022. Dalam penangkapan tersebut, Mobri menyampaikan bahwa jajarannya berhasil menyita ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja. "Diamankan di salah satu tempat kerja. Ada satu orang yang kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR," kata Mobri. Menurut Mobri, informasi soal pemakaian ganja oleh R ini berdasarkan laporan dari masyarakat. (Hamdan Cholifudin Ismail| Tempo) | ||
Karina Andjani Putri Jelaskan Perbedaan Antara Cokelat Compound dengan Couverture Posted: 20 Mar 2022 06:40 AM PDT
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Cokelat merupakan salah satu bahan membuat makanan dan minuman yang paling sering digunakan. Ternyata ada beberapa jenis cokelat, di antaranya cokelat compound dan cokelat couverture yang memiliki kegunaan berbeda. Brand Executive Embassy Chocolate, Karina Andjani Putri, menuturkan perbedaan antara cokelat compound dan cokelat couverture. Perbedaan cokelat couverture dengan cokelat biasa terletak pada jumlah kandungan lemak kakao (cocoa butter) di dalamnya. Dibandingkan dengan cokelat biasa yang dipersyaratkan memiliki lemak kakao minimal 18-20 persen, cokelat couverture mengandung lemak kakao minimal 31 persen. Bahan baku cokelat couverture terdiri dari kakao massa dan lemak kakao, sementara cokelat compound terdiri dari kakao bubuk dan lemak nabati. Besaran kandungan lemak kakao ini yang memengaruhi fluiditas dan kegunaan cokelat. Sebagai jenis cokelat yang menghadirkan performa tinggi untuk berbagai macam aplikasi, cokelat couverture menjadi pilihan para pelaku usaha makanan dan pencinta cokelat. Dari sisi titik leleh, cokelat compound lebih tahan suhu panas. Titik lelehnya tinggi, antara 36-42 derajat celcius. Sementara cokelat couverture punya titik leleh rendah, yakni 34 derajat celcius. Cokelat couverture akan terasa meleleh di dalam mulut. Untuk individu ataupun pelaku industri skala kecil, cokelat compound lebih mudah untuk digunakan karena tidak membutuhkan teknik khusus dalam melelehkannya. Sementara cokelat couverture harus melewati proses tempering dalam melelehkan cokelat agar rasanya renyah, hasilnya maksimal dan cantik mengilap. Dalam proses tempering, Anda harus menaikkan dan menurunkan suhu cokelat selama proses melelehkan. Butuh kemampuan dan konsentrasi agar proses berjalan mulus. Proses tempering yang gagal membuat cokelat terlihat tidak mulus dan mengilap. Kerumitan pengolahan cokelat couverture berbanding lurus dengan rasanya. Cokelat couverture memberikan rasa yang lembut dan kompleks. Sedangkan cokelat compound yang lebih mudah diolah kadang memberikan rasa waxy dan lebih simpel dibandingkan couverture. Namun, dari segi harga, cokelat compound memang lebih terjangkau. Soal pilihan cokelat, semuanya kembali lagi kepada kebutuhan setiap individu. Bagi orang yang ingin berbisnis atau memasak secara mudah di rumah, cokelat compound yang lebih gampang diolah dan murah dapat dipertimbangkan. Tapi untuk pebisnis yang ingin menciptakan makanan dengan rasa lebih premium, atau individu yang lebih paham mengolah cokelat di rumah, cokelat couverture bisa jadi pilihan. Karina mengatakan, cokelat couverture memiliki aplikasi yang serbaguna, di antaranya dapat digunakan untuk confectionery seperti praline dan chocolate bar; enrobing, coating dan molding; batter/mixture untuk kue dan dough pada roti; filling dalam produk roti, pastri dan cookies; serta dalam pembuatan ganache, mousse, pastry cream hingga chocolate sauce. (Mila Novita| Tempo) | ||
Anna Maurina Singal Jabarkan Mitos dan Fakta Pantang Makan Tempe Saat Sakit Ginjal Posted: 20 Mar 2022 06:35 AM PDT
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM- Ada pendapat pasien penyakit ginjal kronik (PGK) tak boleh makan tempe karena bisa memperburuk kondisi. Spesialis gizi klinik di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), dr. Anna Maurina Singal, M.Gizi, Sp.GK(K) membantahnya. Menurutnya, kedelai sebagai bahan baku tempe mengandung isoflavon yang dapat membantu memperlambat perburukan derajat gagal ginjal. "Kedelai sering dianggap salah satu bahan makanan yang tidak baik untuk ginjal. Padahal, kedelai mengandung isoflavon yang justru dapat membantu memperlambat progresivitas perburukan derajat gagal ginjal kronik," katanya. Menurut Anna, kedelai juga dapat membantu menjaga status nutrisi pada pasien dengan dialisis. Dia tak melarang konsumsi kedelai namun sebaiknya pasien perlu memperhatikan jumlah asupan. Selain tempe, sayuran hijau yang sebagian mengandung kalium juga kerap diangggap dapat memburuk kondisi masalah ginjal. Anna memberikan tips mengolah sayur yang aman, antara lain mengupas dan memasukkannya ke dalam air dingin agar tidak menggelap, mengirisnya setebal kurang lebih 3 mm. Setelah itu, bilas sayur dengan air hangat selama beberapa detik, rendam selama minimal dua jam dalam air hangat. "Gunakan sepuluh kali jumlah air untuk jumlah sayuran. Jika perendaman lebih lama, ganti air setiap empat jam," tuturnya. Selanjutnya, bilas sayuran dengan air hangat lagi selama beberapa detik dan masak sayuran dengan jumlah air lima kali lipat dari jumlah sayuran. "Batasan asupan buah dan sayur sifatnya sangat individual pada setiap pasien sehingga penting untuk disesuaikan dengan kadar kalium darah," kata Anna. Anna mengingatkan ginjal berfungsi mengeluarkan zat sisa dalam tubuh seperti urea dan amonia. Jika ginjal bermasalah, zat sisa ini akan tertahan dan mengakibatkan terjadinya gangguan metabolik. Pada yang sudah terkena gagal ginjal maka berisiko tinggi mengalami malnutrisi protein energy wasting (PEW). Malnutrisi ini dapat mengakibatkan meningkatnya perkembangan derajat gagal ginjal kronik. Oleh karena itu, pengaturan diet bagi pasien gagal ginjal kronik sangatlah penting. Anna lalu menyebutkan beberapa hal yang penting diperhatikan bagi pasien gagal ginjal kronik, yakni memantau dan mengetahui kondisi terkini fungsi ginjal dan metabolik terkait, memenuhi kebutuhan kalori sesuai kondisi terkini, memenuhi kebutuhan protein, lemak, karbohidrat, vitamin, mineral sesuai dengan kondisi terkini dan aktif dalam melakukan aktivitas fisik. "Setiap pasien memiliki kondisi fungsi ginjal masing-masing sehingga penting untuk melakukan cek lab secara rutin. Selain itu, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter gizi atau diet terkait pengaturan makanan yang tepat untuk pasien dengan penyakit ginjal kronik," saranya.(Yayuk Widiyarti| Tempo) | ||
Arya Aditya Ramadhya, Ilman Ibrahim dan Anindyo Persembahkan EP Perdana, Laleilmanino Version Posted: 19 Mar 2022 07:16 PM PDT JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Siapa yang tidak mengenal ketiga sosok produser, pencipta lagu, sekaligus musisi satu ini? Laleilmanino yang terdiri dari Arya Aditya Ramadhya (lale), Ilman Ibrahim (ilman), dan Anindyo Baskoro (nino) ini sudah banyak menghasilkan karya-karya yang luar biasa. Terbukti dari 2 tahun berturut-turut memenangkan AMI Awards di beberapa kategori. Ini tentu menjadikan Laleilmanino sebagai trio yang dikenal secara luas baik oleh penikmat musik maupun oleh para musisi-musisi di Indonesia. Tahun ini, Laleilmanino memberikan kejutan dengan dirilisnya EP perdana mereka yang diberi judul "Laleilmanino Version". EP berisikan 4 buah lagu ciptaan mereka yang sempat dibawakan oleh musisi lain diantaranya: 'Rapsodi' yang sebelumnya dibawakan oleh JKT48, 'Gemintang Hatiku' oleh Tiara Andini, 'C.H.R.I.S.Y.E' oleh Eva Celia dan 'Serenata Jiwa Lara' oleh Dian Sastrowardoyo. "EP ini sebenarnya adalah blessing in disguise. Semua berawal saat pandemi dan kami sedang mencari kesibukan di tengah banyaknya lagu baru yang harus dibuat untuk teman-teman musisi," kata Nino. "Berhubung selain menjadi pencipta lagu, kami bertiga ini juga penampil di band masing-masing muncullah ide untuk membuat cover dari lagu kita sendiri," lanjut Ilman. "Dipilihnya lagu ini juga tidak kami rencanakan, semua terjadi di waktu yang terpisah dan tersebar selama awal pandemi. Ini mungkin juga karena lagu-lagu tadi punya tempat special di alam bawah sadar kami kali ya," jelas Lale. Walau memang sebagian besar lagu-lagu di EP ini digarap sendiri oleh mereka bertiga, mereka juga nyatanya turut mengajak serta Jordi W untuk mengisi Trumpet, Dedi untuk mengisi Flute, dan sebuah kalimat sederhana oleh Reza Chandika. Dengan dirilisnya EP "Laleilmanino Version" ini sebenarnya mereka ingin menyampaikan bahwa pencipta lagu atau produser tidak selalu harus di belakang layar. "Kami ingin membuktikan kalau kreativitas untuk sebuah lagu tidak berhenti disitu saja. Dengan versi baru ini, kami ingin mengajak pendengar untuk jatuh cinta lagi ke lagu-lagu tadi," ungkap Nino. Selain itu, dengan EP ini mereka juga ingin membuktikan bahwa masa sulit tidak akan bisa menghentikan langkah siapapun untuk berkarya dan memberikan yang terbaik. Itu jugalah yang masih akan dikerjakan oleh Laleilmanino ke depannya. Tentu, mereka tidak menjanjikan apapun, namun yang pasti karya-karya terbaru itu sudah pasti akan datang. Sama seperti slogan yang selalu mereka pegang bersama, 'Semua Akan Indah Pada Lagunya'. (Tembang) | ||
Fikri Ramadhan dan Mohammad Yusmin Ohorella, Polisi Penembak Mati Anggota FPI Dibebaskan Posted: 19 Mar 2022 12:43 AM PDT JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM- Dua polisi yang didakwa menembak hingga tewas empat anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus pembunuhan di luar hukum divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2021). Kedua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dianggap membela diri saat melepaskan tembakan ke arah korban, kata hakim ketua Arif Nuryanta. Hakim pun meminta jaksa untuk segera membebaskan kedua terdakwa. Keempat korban tewas adalah Muhammad Suci Khadavi, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Akhmad Sofiyan. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada Oktober tahun lalu, kedua terdakwa dituduh menembak para anggota FPI dalam jarak dekat. Dua korban di antaranya yaitu Suci dan Khadavi bahkan disebut jaksa ditembak terdakwa Fikri saat mereka sudah tidak melakukan perlawanan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam investigasi yang dirilis sebulan usai insiden pun melabeli tindakan Yusmin dan Fikri ini sebagai unlawful killing, namun hakim Arif dalam pertimbangan putusan hari ini berpendapat bahwa tindakan keduanya merupakan bentuk pembelaan diri dalam kondisi terancam. "Dalam rangka pembelaan, (terdakwa) terpaksa melampaui batas, tapi menyatakan (terdakwa) tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujar hakim Arif. "Terdakwa mendapat serangan dan terancam jiwanya... Memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum." Selain kedua terdakwa, seorang polisi lain yakni Ipda Elwira Priadi yang semestinya juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada Juni 2021. Insiden penembakan anggota FPI terjadi pada 7 Desember 2020. Menurut polisi, peristiwa ini bermula dari dugaan pengerahan massa yang hendak dilakukan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab yang akan diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan dan pemalsuan hasil tes COVID-19. Sebagai antisipasi, aparat kemudian membuntuti sebuah mobil yang ditumpangi pengikut Rizieq --kala itu mengangkut enam simpatisan FPI, termasuk empat korban. Namun saat akan ditangkap, pengikut Rizieq yang ada di mobil disebut justru melawan balik dengan memepet mobil yang memburu --polisi mengeklaim anggota FPI melepaskan tembakan ke arah aparat di sekitar rest area kilometer 50 Cikampek, Jawa Barat. Dalam pengejaran tersebut dua anggota FPI yakni Faiz Syukur dan Andi Oktiawan tewas. Komnas HAM dalam penyelidikan menyatakan tewasnya keduanya bukan sebagai pembunuhan di luar hukum karena didahului kejar-kejaran dan baku tembak antar keduanya. Hanya kematian empat anggota FPI yang dinilai tindakan pidana karena mereka ditembak saat sudah diringkus dan akan dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Jaksa menginginkan kedua terdakwa dihukum enam tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. Walhasil jaksa penuntut menyatakan masih berpikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. Hal yang berbeda terlihat pada Yusmin dan Fikri yang mengikuti persidangan secara daring. "Alhamdulillah. Kami menerima putusan itu," kata kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat. Kepolisian Daerah Metro Jaya mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua anggotanya. Juru bicara Kombes Endra Zulpan menilai, putusan ini membuktikan bahwa aparat sejatinya telah bertindak seusai ketentuan yang berlaku kala bertugas. "Artinya, anggota di lapangan dalam kasus kilometer 50 telah bertindak sesuai SOP (standard operating procedure)," kata Zulpan kepada wartawan di Jakarta. FPI, organisasi yang dibentuk oleh Rizieq Shihab pada tahun 1998, pada akhir 2020 telah dimasukkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. FPI yang banyak mendapat dukungan dari organisasi Islam konservatif dalam aktivitasnya sering melakukan "penertiban" terhadap warga diluar hukum dengan alasan menegakkan moral berdasarkan ajaran Islam. " Pengadilan sandiwara" Sementara Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) anggota FPI menolak berkomentar atas putusan hakim. Sedari awal, Sekretaris TP3 Marwan Batubara mengatakan bahwa persidangan tak ubahnya sandiwara sehingga tidak relevan untuk dikomentari. "Enggak penting ditanggapi karena pengadilan dagelan. Sekedar sandiwara," ujar Marwan kepada BenarNews. Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan prihatin atas putusan hakim dan berharap jaksa dapat mengajukan banding. "Saya kaget dan prihatin soal putusan tersebut. Saya berpikir tadinya alasan pemaaf hanya akan dipakai majelis untuk meringankan hukuman," ujarnya, dikutip dari situs berita Detik.com. "Saya berjarap jaksa bisa mengajukan banding agar segala spekulasi terkait perkara ini benar-benar bisa tuntas hingga tingkat terakhir di Mahkamah Agung." Tudingan pelanggaran prosedur seperti dalam perkara tewasnya empat anggota FPI bukan kali ini saja menimpa kepolisian. Baru-baru ini, kepolisian juga dituding melanggar prosedur terkait tewasnya Dokter Sunardi yang ditembak Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri di Sukoharjo, Jawa Tengah, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Sukoharjo meminta kepolisian membuka penyelidikan ini secara terang benderang demi menghindari distorsi di tengah masyarakat sehingga dokter diasosiasikan dengan teroris. Komnas HAM telah memulai penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini dan telah memanggil Densus 88 pada Selasa (15/3). (Arie Firdaus| BenarNews) |
You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |