Tuesday, July 19, 2022

7:28 AM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Jokowi Dorong Percepatan Vaksinasi Penguat bagi Masyarakat dan Jemaah Haji.

Jokowi Dorong Percepatan Vaksinasi Penguat bagi Masyarakat dan Jemaah Haji


Jokowi Dorong Percepatan Vaksinasi Penguat bagi Masyarakat dan Jemaah Haji

Posted: 18 Jul 2022 04:30 AM PDT


JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo mendorong jajarannya agar mempercepat pemberian vaksinasi Covid-19 penguat atau booster bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan mewajibkan vaksinasi penguat sebagai syarat dalam sejumlah kegiatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan persnya selepas rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 18 Juli 2022.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar vaksinasi booster itu dipercepat. Beberapa kegiatan masyarakat nanti akan kita minta agar diwajibkan vaksinasi booster dengan tujuan untuk melindungi masyarakat, kalau terkena jangan sampai masuk rumah sakit, dan jangan sampai wafat," ujar Budi.

Selain bagi masyarakat umum, Presiden Jokowi juga mengarahkan agar vaksinasi penguat diberikan kepada para jemaah haji yang baru pulang dari Arab Saudi. Presiden meminta agar para jemaah divaksinasi saat berada di asrama haji sebelum pulang ke rumahnya masing-masing.

"Bapak Presiden memberikan arahan untuk semua jemaah haji yang pulang dan belum di-booster diminta sambil menunggu di asrama haji sebelum dijemput oleh keluarganya bisa di-booster," ungkapnya.

Menurut Menkes Budi, vaksinasi penguat telah terbukti efektif dalam memberikan proteksi ekstra bagi masyarakat dari kemungkinan dirawat di rumah sakit maupun meninggal. Menkes menjelaskan bahwa secara persentase, mereka yang meninggal dunia akibat Covid-19 merupakan orang-orang yang belum divaksin atau baru divaksin satu kali.

"Sedangkan yang sudah divaksin dua kali jauh menurun persentase fatalitasnya atau yang wafat kalau terkena dan yang di-booster sudah sangat menurun persentase yang wafatnya atau kalau kena," tandasnya. (Setpres)

Pemerintah Terus Antisipasi Tentang Penyebaran Subvarian COVID-19 Baik B4.A dan B4.5

Posted: 18 Jul 2022 03:40 AM PDT


JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Pandemi Covid-19 masih berlangsung dan bahkan sejumlah negara mengalami peningkatan kasus harian, termasuk Indonesia. Untuk itu, pemerintah terus mengawasi dan mengantisipasi penyebaran subvarian Covid-19, baik BA.4 maupun BA.5, meskipun situasi pandemi di Indonesia masih berada di level 1 standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya selepas rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 18 Juli 2022.

"Pemerintah terus mengantisipasi penyebaran subvarian baik BA.4 maupun BA.5. Tingkat transmisi komunitas mencapai angka 85 orang per 100.000. Jadi sesuai dengan level WHO kita masih di level 1 karena standarnya 20 per 100.000. Dari tingkat reproduksi efektif relatif landai, dalam 3 minggu terakhir dari 1,27 turun 1,26 dan 1,24 dan masih semua pulau di atas 1. Untuk di luar Jawa-Bali, Sumatra di 1,29. NTT, Kalimantan, Sulawesi di 1,18, Maluku di 1,08," ujar Airlangga.

Airlangga melanjutkan, penambahan kasus tertinggi saat ini masih terjadi di Jawa-Bali yang merepresentasikan hampir 95 persen kasus. Sementara itu, untuk daerah-daerah di luar Jawa-Bali relatif masih rendah dan landai.

"Yang aktif masih di Sumatra Utara, Kalsel, Kaltim, Sumsel, Sulsel, dan Kalteng. Kemudian di luar Jawa-Bali transmisi komunitas yang mulai naik itu ada di Palangkaraya di Kalimantan Tengah, dan yang lain dari 385 kabupaten/kota masih di level 1, baik dari BOR maupun isolasi itu juga masih dalam tingkat memadai," imbuhnya.

Terkait capaian vaksinasi, Airlangga menjelaskan bahwa daerah yang masih berada di bawah 70 persen untuk dosis pertama yaitu Papua Barat dan Papua. Sementara itu, untuk capaian dosis kedua, 10 provinsi masih di bawah 70 persen, dan untuk dosis ketiga 28 provinsi masih di bawah 28 persen.

"Dari hasil evaluasi seluruhnya di luar Jawa-Bali PPKM-nya masih level 1 seperti yang telah kita putuskan sampai akhir bulan ini dan yang di level 2 hanya di Sorong, Papua Barat," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa subvarian BA.4 dan BA.5 memang memiliki kemampuan untuk menembus atau menghindari vaksinasi (vaccination evation). Subvarian tersebut diyakini bisa menembus vaksinasi dua hingga tiga kali lipat lebih efektif dibandingkan varian Omicron BA.1, sehingga kemungkinan masyarakat untuk terinfeksi lebih tinggi walaupun yang bersangkutan sudah divaksinasi.

"Tetapi juga kita sampaikan ke Bapak Presiden bahwa proteksi untuk masuk rumah sakit, hospitalisasi, dan fatality masih tetap tinggi sehingga disarankan masyarakat tetap cepat-cepat saja di-booster karena walaupun ada kemungkinan terkena tapi booster itu terbukti mampu melindungi kita untuk tidak masuk rumah sakit. Kalaupun masuk rumah sakit tingkat fatalitasnya akan sangat rendah," jelasnya.

"Kami juga mengupdate ke Bapak Presiden ada varian baru yang namanya BA.2.75 yang sekarang sudah beredar di India mulainya dan sudah masuk ke 15 negara. Ini juga sudah masuk di Indonesia, satu ada di Bali karena kedatangan luar negeri, dua ada di Jakarta yang kemungkinan besar transmisi lokal, sedang kita cari sumbernya dari mana," tandas Budi. (Setpres)

Pro Kontra Ancaman Kominfo Blokir Google, Meta, Twitter dan PSA Global

Posted: 18 Jul 2022 01:04 AM PDT

Pro Kontra Ancaman Kominfo Blokir Google, Meta, Twitter dan PSA Global.lelemuku.com.jpg

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Kabar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Twitter, Whatsapp, Google, Facebook, Instagram ramai dibahas belakangan ini. Keramaian ini memuncak menjelang batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada tanggal 20 Juli 2022.

Pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah memperingatkan kepada PSE global seperti Google, Facebook dan Twitter untuk segera melakukan daftar ulang di Kementerian Kominfo sebelum 20 Juli 2022 jika tidak ingin dianggap ilegal dan layanannya di Indonesia diblokir. Johnny menyatakan itu usai pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk menekankan kewajiban pendaftaran tersebut.

"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir," ujar Johnny di Jakarta, Senin 27 Juni 2022.

Aturan tersebut telah mendapat respons beragam, baik pro dan kontra. Sikap kontra di antaranya disampaikan oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), organisasi masyarakat sipil yang memerjuangkan hak-hak digital di kawasan Asia Tenggara, bersama Koalisi Advokasi Pemernkominfo 5/2020.

Setidaknya ada tiga hal keberatan terkait aturan itu, yaitu pertama, pemberitahuan masa berakhirnya pendaftaran PSE Privat pada 20 Juli 2022 yang diumumkan satu bulan sebelumnya merupakan tindakan yang terburu-buru, apalagi informasi tentang kapan dimulainya pendaftaran PSE Privat melalui sistem OSS tidak jelas berlaku sejak kapan.

Kedua, registrasi ini dilakukan meskipun pemerintah belum melakukan perbaikan pada sejumlah permasalahan yang menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta meningkat risiko kriminalisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Ketiga, hingga kini belum cukup dilakukannya keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum Permenkominfo ini bagian dari wewenang pilar eksekutif.

Teguh Aprianto, konsultan keamanan siber, dalam utas di twitter juga menyampaikan alasan di balik keberatan PSE melakukan pendaftaran. "Jika platform ini (Twitter, Google, Meta) ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri & privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," cuitnya, Minggu, 17 Juli 2022.

Teguh mengatakan setidaknya ada tiga pasal yang bermasalah dalam aturan itu. "Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" karet banget," ujarnya. Menurutnya, hal itu bisa digunakan untuk "mematikan" kritik, walau disampaikan dengan damai.

Hal yang sama ditemukan pada Pasal 14 ayat 3. Menurutnya, pasal tersebut bisa digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Yang juga mengganggu adalah Pasal 36, karena penegak hukum nantinya akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna ke PSE.

Sementara itu sikap pro disampaikan oleh pengamat keamanan digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya. Menurutnya, kewajiban mendaftar PSE adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Ia justru mempertanyakan alasan baru dijalankan sekarang, sedangkan aturannya ada sejak tahun 2000.

Ia mengharapkan dalam pelaksanaannya ditegakkan dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan. "Komunikasikan dengan baik dan terukur. Berikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional," ujar Alfons, Senin, 18 Juli 2022.

Namun, ia juga mendukung jika memang harus melakukan tindakan tegas. "Kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan. Infomasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini." (Maria Fransisca Lahur | Tempo)